Palembang, Sonora.ID - Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru turut angkat bicara terkait tuntutan 20 tahun penjara yang menimpa Alex Noerdin atas keterlibatan dua kasus dugaan korupsi, yakni pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), serta pembangunan masjid Sriwijaya.
Mantan Bupati OKU Timur tersebut turut menyampaikan rasa prihatinnya terhadap tuntutan yang menimpa Alex Noerdin.
Deru juga mengaku bahwa dirinya tidak terlalu mengikuti perkembangan pemberitaan soal persidangan yang dialami Mantan Gubernur Sumatera Selatan tersebut.
Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Muda Dodi Reza Alex, Pengamat : Tragis!
"Kebetulan saya tidak begitu mengikuti, tapi secara pribadi saya haturkan keprihatinan," ucap Deru ketika ditemui, Jum'at (27/05).
Selain dijatuhi tuntutan 20 tahun penjara, dilansir dari Kompas.com, Alex pun harus dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar bila tidak diganti, maka akan diganti dengan kurungan badan selama enam bulan.
Kemudian, politisi partai Golkar itu juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti untuk kasus PDPDE sebesar 3,90 juta USD dan membayar uang pengganti Rp 4,8 miliar untuk kasus masjid Sriwijaya.
Namun, bila uang pengganti itu tak dibayar maka akan digantikan dengan pidana penjara tambahan selama 10 tahun.