Medan, Sonora.ID - Berinvestasi saham di pasar modal kini sudah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat, terutama para investor muda atau yang kerap disebut generasi milenial.
Dengan perkembangan teknologi yang pesat saat ini, tentu akan mempermudah untuk mulai berinvestasi saham. Lalu, bagaimana caranya menjadi investor saham?
Caranya mudah, langkah pertama, cari perusahaan sekuritas yang menjadi perantara pedagang efek di pasar modal. Hal ini mirip seperti mencari bank untuk menyimpan dana kita. Ada banyak perusahaan sekuritas yang menjadi anggota Bursa Efek Indonesia (BEI).
Perusahaan sekuritas yang menjadi anggota BEI, harus mendapatkan izin beroperasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan demikian, perusahaan sekuritas akan diawasi oleh OJK yang berperan sebagai regulator di pasar keuangan Indonesia. Para calon investor bisa melakukan verifikasi daftar perusahaan sekuritas di website resmi BEI dan OJK.
Langkah berikutnya, calon investor dapat membuka rekening di perusahaan sekuritas, layaknya membuka rekening di bank.
Terdapat formulir yang harus diisi beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti Kartu Tanda Pengenal (KTP), NPWP, data rekening bank pembayar, dan menyetorkan sejumlah deposit dana untuk memulai transaksi saham.
Besarnya deposit transaksi berbeda-beda tergantung kebijakan tiap perusahaan sekuritas. Dana tersebut tidak perlu disetorkan ke rekening perusahaan sekuritas, melainkan tetap di dalam rekening atas nama nasabah yang ditemparkan di bank pembayar.
Di pasar modal Indonesia, terdapat sejumlah bank yang bekerja sama menjadi bank pembayar. Investor hanya perlu memilih salah satunya. Setelah menyelesaikan proses administrasi tersebut, maka calon investor akan mendapatkan nomor kepesertaan sebagai nasabah perusahaan sekuritas dan akan didaftarkan ke PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di pasar modal Indonesia.
Baca Juga: Para Calon Investor, Yuk Kenali Apa Itu Emiten dan Free Float!