Sonora.ID - Pada 19 Mei 2022 Suku Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta menindak pelaku AR karena membakar sampah di Jl. Kebagusan Raya Jakarta Selatan.
"AR dinilai melanggar pasal 130 ayat 1b Peraturan Daerah no 03 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah dan menyebabkan pencemaran udara. Ia dikenakan denda sebesar Rp 500.000," tulis DLH DKI Jakarta melalui instagram resminya @dinaslhdki.
Dinas LH DKI Jakarta mengajak masyarakat Jakarta tidak sembarangan mengelola sampah apalagi menyebabkan pencemaran udara.
"Pembakaran sampah secara terbuka dapat menyebabkan bahan-bahan kimia berbahaya dengan mudah menyebar lewat udara, dan mungkin bisa bikin kita didenda sama pemerintah!" lanjutnya.
Selain menimbulkan asap, membakar sampah secara terbuka akan menghasilkan residu abu beracun, seperti merkuri, timbal, dan arsen. Residu tersebut dapat membahayakan kesehatan, membunuh tanaman.
Dinas LH DKI Jakarta juga mengajak masyarakat melaporkan jika melihat pelaku pembakaran sampah.
Sementara itu pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, Peraturan Daerah no 03 tahun 2013, sebelum diangkut ke TPST atau TPA dilakukan pengelolaan dengan cara:
a. pengurangan sampah; dan
b. penanganan sampah.
"Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, bahan yang dapat didaur ulang dan/atau bahan yang mudah diurai oleh proses alam," mengutip pasal 19 ayat (2), Peraturan Daerah no 03 tahun 2013.
"Penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, meliputi : a. Pemilahan sampah; b. Pengumpulan sampah; c. Pengangkutan sampah; d. Pengolahan sampah; dan e. Pemrosesan akhir sampah," mengutip pasal 23.
Baca Juga: Lalai, Kebakaran Gudang Tembakau Di Klaten Diduga Akibat Bakar Sampah