Geng Copet di Konser Kangen Band Dibekuk Polisi, Begini Kronologinya

31 Mei 2022 17:15 WIB
Geng Copet di Konser Kangen Band Dibekuk Polisi, Begini Kronologinya
Geng Copet di Konser Kangen Band Dibekuk Polisi, Begini Kronologinya ( Tribun Solo)

Solo, Sonora.ID - Konser Kangen Band di Sragen berhasil diselenggarakan dengan sukses, ribuan orang memadati alun-alun Sragen yang mana bertepatan pada HUT Kabupaten Sragen.

Namun, ada kejadian yang sangat meresahkan warga saat konser tersebut, yakni ada geng copet yang beraksi dalam konser.

Aksi yang dilakukan geng copet ini tidak sembarangan, mereka terorganisir dan memiliki tugas masing-masing. Bahkan, enam orang yang beraksi tersebut sudah menyasar konser Kangen Band di Sragen sejak lama.

Geng copet ini berasal dari Jawa Timur, yang berangkat ke Sragen menggunakan mobil Avanza.

Menurut keterangan AKP Suwarso, Kasi Humas Polres Sragen mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanotama, mengatakan bahwa keenam pelaku copet ini memiliki peran dan tugas masing-masing dalam melancarkan aksi mereka.

“Para keenam pelaku copen melancarkan aksinya di lokasi kejadian secara terorganisir, mereka mempunyai perannya masing-masing,” jelas AKP Suwarso.

Suwarso menjelaskan, pelaku bernama Faizal Muhammad alias Bondet (39) berperan sebagai perekrut dan pemegang handphone hasil copetan.

Lalu ada Muarif alias Arif (45) berperan sebagai supir mobil. Kemudian ada Arif alias Hulk (29) dan Bagus Suwandi alias Bagus (28) berperan sebagai pendorong calon korban yang akan dicopet.

“Mereka memiliki tugas yaitu mencari calon korban yang tengah berada di dalam kerumunan, lalu pelaku yang lain berpura-pura mendorong dari belakang dan pelaku lainnya mengambil HP dan dompet miliki korban,” jelas Suwarso.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Welot Ka Welot Kang Copet', Tiap Hari Bangka Dada

Dari Polres Sragen telah mengamankan sejumlah 8 handphone berbagai merek milik korban, 8 handphone berbagai merek milik pelaku, 2 dompet warga hitam serta coklat, 1 mobil Toyota Avanza warna Hitam dengan Nopol L-1726-JK, satu tas selempang hitam, dan satu jaket hijau.

Dari perbuatan geng copet tersebut, keenamnya bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

“Saat ini keenam pecopet telah diamankan petugas kepolisian, dan dijebloskan ke dalam tahanan Mapolres Sragen,” pungkas Suwarso.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm