10 Inovasi Pemkot Makassar Raih HAKI dari Kemenkumham RI

31 Mei 2022 18:20 WIB
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto saat hadir dalam peluncuran MIC oleh Kemenkumham Sulsel
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto saat hadir dalam peluncuran MIC oleh Kemenkumham Sulsel ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Sebanyak 10 inovasi pemerintahan berhasil memperoleh Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Ini ditandai terbitnya Surat Pencatatan Ciptaan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Berhasil diraih atas peran dan pendampingan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Makassar.

Kepala Balitbangda, Andi Bukti Djufri mengatakan, program tersebut dicatatkan pada surat pencatatan ciptaan yang ditandatangani direktur hak cipta dan desain industri Kemenkumham RI, Dr. Syarifuddin.

Salah satu jenis ciptaan berupa layanan dengan nama basse daeng nai' ri rusunawa, singkatan dari bayar sendiri dengan non tunai di rumah susun sederhana sewa.

"Sudah ada 10 inovasi yang kita Haki kan, itu seperti program Makassar Recover dari Dinas Kesehatan," ujarnya, Senin (31/5/2022).

Dia menjelaskan, HAKI menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum atas inovasi yang dihasilkan. Sekaligus, melindungi dari duplikasi dan pengakuan orang lain.

"Jadi tidak ada duplikat hak atau inovasi, yang ada perbedaannya dari sisi kemitraan orang tidak menduplikasi," jelasnya.

Balitbangda terus mendorong peningkatan dan perlindungan kekayaan intelektual. Olehnya, dijalin kerjasama dengan Kemenkumham Sulsel.

Penandatangan kerjasama di ballroom hotel four point by sheraton Makassar, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga: Klinik KI (MIC) Hadir di Makassar, Layanan Edukasi Kekayaan Intelektual

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm