Pontianak, Sonora.ID - Peran pemerintah dalam memberikan akses listrik yang adil, merata dan terjangkau terwujud dari kebijakan stimulus tarif listrik sepanjang pandemi Covid-19 melanda. PT PLN (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkomitmen terus melaksanakan amanat dari pemerintah untuk memberikan pasokan listrik yang andal dan terjangkau bagi masyarakat.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menjelaskan pemerintah selama pandemi ini sudah memberikan stimulus tarif listrik khususnya bagi masyarakat.
Sepanjang tahun 2020 sejak April pemerintah menyalurkan Rp 13,15 triliun kepada 33,02 juta pelanggan. Untuk tahun 2021, alokasi anggaran untuk stimulus listrik sebesar Rp 11,08 triliun kepada 31,94 juta pelanggan.
“Stimulus tersebut bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada masyarakat. Penyaluran stimulus oleh PLN kepada masyarakat berjalan baik,” ujar Darmawan.
Darmawan juga merinci, selama pandemi kemarin, pemerintah dan PLN memberikan stimuluspemakaian listrik gratis dan diskon 50 persen bagi Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA.
“Sedangkan untuk golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi juga diberikan stimulus,” ucapnya.
Selain itu, PLN juga memberikan pembebasan biaya beban atau abonemen dan pembebasan ketentuan rekening minimum 50 persen untuk pelanggan industri, bisnis dan sosial.
“Upaya ini menjadi bukti konkrit bahwa negara hadir untuk menjaga masyarakat. PLN juga terus meningkatkan keandalan listrik bagi masyarakat,” ungkap Darmawan.
Upaya hadirnya negara untuk menjaga daya beli masyarakat dirasakan oleh Yulianingsih (39 tahun), ibu rumah tangga yang menjadi pelanggan R1/450 VA di Cengkareng.
Baca Juga: Berkat Transformasi, PLN Cetak Kinerja Terbaik Sepanjang Sejarah