12.800 Pegawai Kontrak Makassar Diseleksi Lagi Usai Lulus Jadi Laskar Pelangi

3 Juni 2022 17:25 WIB
Siswanta Attas, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar
Siswanta Attas, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Sebanyak 12.800 pengawai kontrak kembali akan mengikuti seleksi usai dinyatakan lulus menjadi Laskar Pelangi (Pelayanan Publik Integritas).

Kepala BKPSDM Makassar, Siswanta Attas mengatakan, tes ulang dilakukan untuk memetakan kompetensi mereka. Tahapan saat ini yaitu pendaftaran ulang.

Ini melalui portal resmi pemerintah. Jika tidak dilakukan, dinyatakan mengundurkan diri.

"Jadi mendaftar ulang lagi, tidak ada yang gugur. Yang tidak lulus otomatis jadi operasional, masa dokter sama dengan yang lain, kan tidak menghargai profesi. Rupanya aturannya ada makanya harus kita hargai, menutup juga kekurangan brokrasi," ujarnya, Kamis (2/6/2022).

Laskar pelangi nantinya dibagi dalam tiga tingkatan. Ada tenaga kontrak ahli, administrasi dan operasional.

Baca Juga: Gagal Jadi Laskar Pelangi, Petugas Makassar Tahan Armada Kebersihan

Kemudian, disebar di seluruh SKPD yang membutuhkan keahlian mereka. Contohnya Diskominfo, masih butuh tenaga bidang IT.

"Kita utamakan ahli, nanti yg tes ahli it, kalau hukum ahli hukum yang akan tes. Kalau tidak lulus ahli masuk ke adminstrasi, kalau tidak lulus admistrasi masuk ke operasional," jelasnya.

Sementara Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mengatakan, para tenaga kontrak seharusnya bekerja di bidang keahliannya masing-masing.

Olehnya, perlu mengikuti ujian lanjutan untuk mengetahui kompetensinya. Selain itu, bentuk penghargaan atas profesi.

"Kita mau lihat, masa kasihan dokter sama dengan yang lain, kan tidak menghargai profesi. Rupanya aturannya ada. Makanya kita harus hargai," katanya.

Baca Juga: Wali Kota Pertimbangkan Nasib Pegawai yang Gagal Jadi Laskar Pelangi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm