Palembang, Sonora.ID - Aturan subsidi minyak goreng resmi dicabut pada Selasa (31/05) lalu dan kembali dengan kebijakan domestik market obligation (DMO) beserta domestic price obligation (DPO) untuk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO).
Hal ini pun membuat harga minyak goreng akan tetap berkisar di harga Rp 14.000 per liter.
Meski begitu, Kepala Dinas Perdagangan Sumatera Selatan, Ahmad Rizali memprediksi ketersediaan minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu sesuai kebijakan DMO dan DPO akan sedikit hambatan dalam proses alokasinya.
Mengingat kebijakan DMO dan DPO saat ini sama seperti bulan Februari 2022 kemarin dimana minyak goreng yang diproduksi membutuhkan waktu sekitar tiga minggu untuk selanjutnya dialokasikan.
"Kejadiannya hampir sama ya dengan kebijakan DMO dan DPO Februari kemarin, alokasinya agak macet karena proses produksinya butuh waktu sekitar tiga minggu," ungkap Rizali ketika diwawancarai, Jum'at (03/06).
Hal ini pun, lanjut Rizali, membuat potensi kekosongan minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu bakal terjadi di pasaran.
"Potensi kekosongan minyak goreng seharga Rp 14.000 baka terjadi dalam beberapa minggu kedepan, tapi kalau stok minyak goreng dengan harga diatas Rp 14.000 sejauh ini masih aman di pasaran," tutup Rizali.
Baca Juga: Pangdam Pattimura Perintahkan Sidak Pasar Guna Memastikan Minyak Goreng Tersedia