Tenaga Honorer Dihapuskan 2023, Ratu Dewa Minta Pertimbangan

6 Juni 2022 22:35 WIB
Tenaga Honorer Dihapuskan 2023, Ratu Dewa Minta Pertimbangan
Tenaga Honorer Dihapuskan 2023, Ratu Dewa Minta Pertimbangan ( )

Palembang, Sonora.ID - Pemerintah Indonesia beberapa hari lalu telah resmi melakukan penghapusan kepegawaian honorer.

Hal ini telah disetujui berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Nomor B/185/M.S.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.

Surat Keputusan ini berbunyi bahwa penataan Aparat Sipil Negara (ASN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku diminta untuk dilakukan penataan, yang dimaksud yakni penataan pegawai non-ASN.

Merespon hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa, berjanji akan menjadi garda terdepan memperjuangkan nasib ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, terkait surat dari Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Baca Juga: Dihapus 2023, Pemkot Makassar Gantikan Tenaga Honorer Jadi Laskar Pelangi

Ia mengatakan, dirinya bersama Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang akan mengkomunikasikannya dengan KemenPANRB.

"Saya sudah minta kepada KemenPANRB untuk diberikan suatu pertimbangan melalui surat secara formal nanti dengan beberapa alasan, karena secara non tekhnis kita cukup terbantu dengan tenaga honorer ini," ungkap Dewa ketika diwawancarai, Senin (06/06).

Menurutnya, keberadaan honorer di lingkungan Pemkot Palembang sangat dibutuhkan, terlebih kinerja honorer ini menjadi ujung tombak dalam pemerintahan.

“Ya hal ini juga (masalah honorer) sudah pernah dibahas melalui Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi). Berdasarkan surat edaran dari Kemenpan RB kita diberikan batas waktu untuk menyelesaikannya sampai tanggal 28 November 2023,” ungkapnya.

Dewa berujar, seluruh tenaga honorer bakal pihaknya usulkan supaya direkrut menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Tidak hanya tenaga pendidikan dan kesehatan saja yang menjadi prioritas usulan, namun kita usulkan juga dari formasi lain juga agar mereka bisa direkrut menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” tutup Dewa.

Baca Juga: Tenaga Honorer Akan Dihapus Tahun 2023, Bagaimana Nasib Para Tenaga Honorer?

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm