Gubernur Sumsel Dituntut Sanksi Dua Perusahaan Tambang ini, Kenapa ?

6 Juni 2022 22:39 WIB
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru ( Fernando Oktareza)

Palembang, Sonora.ID - Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Kawal Lingkungan Hidup Indonesia Lestari (Kawali) Provinsi Sumsel melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Sumsel, Senin (06/06).

Kedatangan mereka menuntut Gubernur Sumsel H Herman Deru untuk mengusut mafia tambang dan oknum birokrat yang terlibat di Sumsel.

Koordinator Aksi, Chandra Anugrah mengungkapkan, kedatangan mereka ke Kantor Gubernur Sumsel dalam rangka memperingati hari lingkungan hidup yang jatuh pada 5 Juni 2022.

Mereka mendesak Gubernur Sumsel H Herman Deru agar dapat menindak lanjut pihak pertambangan yang merusak lingkungan diantaranya, PT Bara Alam Utama, dan PT Sriwijaya Bara Priharum, di Kabupaten Lahat.

Baca Juga:  Carlos Aldionsi Lolos Seleksi Paskibraka Putra Nasional Mewakili Sumsel

"Di hari lingkungan hidup ini, kami meminta gubernur agar segera turun tangan untuk menindak lanjuti permasalahan ini," ucapnya ketika diwawancarai.

Pihaknya juga meminta Gubernur Sumsel H Herman Deru agar segera mencabut proper biru dari PT Bara Alam Utama dan PT Sriwijaya Bara Priharum. Karena menurutnya, kedua perusahaan tersebut telah menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Segera cabut proper biru dua perusahaan tersebut," tambahnya.

Bahkan, lanjut Chandra, kedatangannya ini merupakan kedua kalinya. Sebelumnya pihaknya melakukan aksi yang sama namun sampai sekarang belum mendapatkan respon dari pemerintah provinsi Sumsel.

"Kedatangan kami ini sudah kedua kalinya namun namun tidak direspon," tutupnya.

Baca Juga:  Carlos Aldionsi Lolos Seleksi Paskibraka Putra Nasional Mewakili Sumsel

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm