Kemnaker Dorong Kondusifitas di Sektor Pekerja Sawit

8 Juni 2022 13:16 WIB
Ida Fauzyah
Ida Fauzyah ( )

Sonora.ID - Kementerian Ketenagakerjaan telah mempersiapkan tiga langkah untuk mewujudkan hubungan industrial yang kondusif, harmonis, dan berkeadilan di sektor tenaga kerja perkebunan kelapa sawit.

Langkah-langkah tersebut diperlukan, karena sektor perkebunan kelapa sawit memiliki karakteristik yang berbeda dengan sektor lainnya, dan identik dengan pekerjaan musiman, serta menyerap banyak tenaga kerja dengan keterampilan dan pendidikan rendah.

"Sektor kelapa sawit merupakan salah satu sektor industri yang berperan penting terhadap perekonomian Indonesia. Namun belakangan ini, menurun kinerja ekspor minyak sawit dan akibat pandemi COVID-19 memunculkan berbagai kemungkinan terburuk bagi pekerja/buruh sektor sawit,"  ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam diskusi dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) di Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Dengan adanya karakteristik dan permasalahan di perkebunan kelapa sawit tersebut, langkah pertama yang harus dipersiapkan adalah, menyamakan persepsi dan interpretasi pelaksanaan hubungan kerja, serta melakukan pelindungan terhadap para tenaga kerja di sektor sawit.

Baca Juga: Dansat Brimob Polda Kalbar Jelaskan Kronologi Anggota Polisi Tembak Warga di Kebun Sawit

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

"Hubungan kerja pekerja/buruh di sektor perkebunan sawit sebagian besar dilakukan dengan PKWT, termasuk Pekerja Harian. Data dari Sawit Watch masih menunjukkan sekitar 70% pekerja di sektor perkebunan sawit merupakan pekerja harian. Hal ini berdampak pada perlindungan dan syarat kerjanya," terang Menaker Ida Fauziyah, Selasa (7/6/2022).

Selanjutnya Kemnaker terkait dengan hal ini, juga akan mengumpulkan beragam informasi mengenai kondisi hubungan kerja di sektor sawit pra dan pasca pandemi COVID-19 secara utuh, guna melakukan persiapan langkah-langkah selanjutnya.

Ketiga, memberikan rekomendasi tentang pelaksanaan hubungan kerja dalam penyempurnaan regulasi terkait hubungan kerja di sektor sawit, dalam rangka meningkatkan produktifitas kerja dan kesejahteraan pekerja.

Baca Juga: Ekspor Sawit Dilarang, Begini Tanggapan Gubernur Herman Deru

Pada kesempatan ini, Ida menyebut adanya tantangan-tantangan ketenagakerjaan di sektor perkebunan yang perlu direspon.

Di antaranya adalah; isu pekerja anak; praktik upah murah; upah kerja lembur yang tidak dibayar; dan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan PP 36/2021; dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Selain itu dampak penggunaan pestisida terhadap pekerja/buruh perkebunan juga disebut Ida menjadi sebuah tantangan juga, serta isu upah sektoral yang kembali muncul.

"Kami berharap industri/perusahaan kelapa sawit ikut membantu pemerintah memikirkan bagaimana caranya menciptakan hubungan industrial yang kondusif, harmonis, berkeadilan, dan mampu menjawab keberpihakan kepada semua sektor. Kita tidak bisa memaksa sektor/industri yang memiliki pertumbuhan negatif, itu tidak bisa kita paksa," ujar Menaker Ida Fauziyah, Selasa (7/6/2022).

Usai diskusi, Ketua Umum GAPKI, Joko Supriyono, menegaskan jika pihaknya mendukung kebijakan pemerintah bidang ketenagakerjaan di sektor perkebunan kelapa sawit.

"Apapun, kita semua komitmen mendukung regulasi yang ditetapkan pemerintah," ujar Joko, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Petani Sawit, Pengusaha Minyak Goreng Hingga Pengecer Dapat Laba Sesuai Jasa Produksi Dan Menjamin Masyarakat Bisa Mendapatkam Minyak Goreng Dengan Harga Wajar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm