Makassar Terapkan PPKM Level 1, Wali Kota Sebut Banyak Pelonggaran Ini Selengkapnya

8 Juni 2022 15:09 WIB
ilustrasi PPKM
ilustrasi PPKM ( Google)

Makassar, Sonora.ID - Makassar telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

Keputusan ini tertuang dalam surat edaran nomor 443.01/237/S.Edar/Kesbangpol/VI/2022. Aturan tersebut berlaku sejak 7 Juni sampai 4 Juli 2022.

Dalam dokumen yang diterima, terdapat sejumlah pelonggaran antara lain kegiatan di perkantoran kini diperbolehkan bekerja kapasitas 100 persen.

Ketentuan yang sama berlaku di kegiatan pada sektor esensial, industri dan lainnya.
Termasuk mall, toko, swalayan, supermaket dan pasar.

Ini dengan pembatasan jam operasional sampai pukul 22.00 wita.

Baca Juga: Bebas Dari Level 3, Kota Banjarmasin Kini Berada di PPKM Level 1

Begitu juga dengan kapasitas pengunjung bioskop, kini menjadi 100 persen. Dengan melakukan skrining melalui aplikasi peduli lindungi.

Pelonggaran lainnya bagi tempat hiburan malam (THM) seperti usaha karaoke, club malam, diskotik, live music dan sejenisnya. Kini dibolehkan beroperasi kapasitas penuh dan sampai pukul 02.00 wita.

Wali Kota, Danny Pomanto saat dimintai tanggapan mengaku kaget Makassar telah turun status menjadi level satu. Sebelumnya menerapkan PPKM level tiga.

Dia menjelaskan, dalam aturan terbaru banyak pelonggaran yang berikan. Harapannya, tetap selaras dengan penerapan protokol kesehatan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm