MUI Pastikan Ketetapan Halal Lewat Serangkaian Pemeriksaan dan Pengujian

8 Juni 2022 16:11 WIB
Logo halal yang sebelumnya dari MUI (kiri) dan logo halal yang baru dirilis Kemenag RI (kanan).
Logo halal yang sebelumnya dari MUI (kiri) dan logo halal yang baru dirilis Kemenag RI (kanan). ( Kompas.com)

Sonora.ID -  Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan penyerahan ketetapan halal MUI dilakukan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan pengujian. Hal ini dilakukan untuk membuktikan pemenuhan kriteria halal.
 
Kriteria halal itu juga mencakup pemeriksaan bahan, proses dan penanganan produk, kemudian fasilitas produksi dan penyajian.
 
Hal ini diisampaikan oleh Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Hk. Muti Arintawati, saat dalam proses penyerahan Ketetapan Halal MUI kepada kepada Direktur Utama PT. Waroeng Steak Indonesia, Riyanto, Selasa, 7 Juni 2022.
 
Kemudian Sertifikasi Halal diserahkan oleh Kepala BPJPH Pusat, Muhamad Aqil Irham kepada Koordinator Manajemen Halal PT. Waroeng Steak Indonesia, Heri Iswanto.  
 
"Jadi dipastikan telah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan pengujian. Tentu juga dilakukan audit internal halal, sampai kaji ulang manajemen untuk menjamin kehalalan dan kualitas produk yang dihasilkan. Kami berharap Waroeng Steak & Shake bisa konsisten dalam menjaga dan menghasilkan produk yang dan thoyyib", ujar Muti Arintawati.
 
Baca Juga: Walikota Medan Minta Pelaku Usaha Urus dan Cantumkan Label Halal di Produk

Sementara itu, Kepala BPJPH Pusat, Muhamad Aqil Irham menyampaikan, sebagai salah satu restoran steak yang hadir pertama kali pada 2000, Waroeng Steak & Shake telah mendapatkan sertifikat halal pertamanya pada tahun 2009.

Sejak itu, Waroeng Steak & Shake selalu memperpanjang sertifikat halal setiap 2 (dua) tahun sekali di LPPOM MUI propinsi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Kemudian pada tahun 2022 ini, Waroeng Steak & Shake telah selesai melakukan proses migrasi sertifikasi halal secara Nasional di LPPOM MUI Pusat dan mendapatkan ketetapan halal MUI dan Sertifikat Halal dari BPJPH.
 
Dalam penerapan Sistem Jaminan Halal Waroeng Steak & Shake mendapat nilai A atau sangat baik dari LPPOM MUI.
 
Sesuai ketentuan regulasi saat ini, masa berlaku sertifikat halal baru itu adalah 4 tahun.
 
“Pemberian sertifikat halal ini merupakan wujud dari komitmen dan konsistensi PT Waroeng Steak Indonesia untuk para pelanggan dalam memberikan jaminan kehalalan setiap bahan baku yang digunakan, proses produksi sampai produk yang disajikan dan termasuk bagian dari implementasi tujuan  UU No 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal", ungkap Muhammad Aqil Irham.
 
Baca Juga: Tourism Malaysia Gelar Halal Bihalal bersama Jurnalis, Buka Peluang Wisatawan dari Indonesia

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT. Waroeng Steak Indonesia, Riyanto menegaskan, bahwa sertifikasi halal ini adalah bagian terpenting bagi industri yang dikelolanya.

Ini tentu untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada seluruh pelanggan. Jelas agar pelanggan mendapat jaminan bahwa produk yang disajikan halal dan baik.

"Penting bagi kami memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada para pelanggan saat makan di outlet - outlet Waroeng Steak & Shake, termasuk saat mengonsumsi produk, konsumen akan mendapat jaminan bahwa produk yang kami jual dan sajikan halal dan thoyyib,” katanya.
 
Ditambahkan Koordinator Manajemen Halal PT. Waroeng Steak Indonesia, Heri Iswanto, selama ini Waroeng Steak & Shake selalu didukung dengan penerapan SOP yang ketat mengenai standar produk halal.
 
Standar keamanan serta kualitas produk. Iswanto menyampaikan, sebagai market leader untuk kategori restoran steak, bisa dibilang Waroeng Steak & Shake adalah restoran steak halal dengan cabang terbanyak di Indonesia.
 
“Pencapaian ini tentu bukanlah akhir dari proses sertifikasi halal, namun justru pencapaian ini adalah awal yang harus kita pertanggung jawabkan bersama, pertahankan serta tingkatkan terus terhadap komitmen, konsistensi di semua bagian untuk menjaga kehalalan produk secara berkesinambungan,” ujar Heri Iswanto. 
 
PT. Waroeng Steak Indonesia atau Waroeng Steak & Shake resmi telah menerima Sertifikat Halal untuk seluruh produk dan fasilitas restoran dari  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) setelah sebelumnya mendapatkan ketetapan Halal MUI.
 
Ketetapan dengan Nomor  LPPOM  00160143970322 berlaku hingga 12 April 2026. 
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm