Palembang, Sonora.ID - Pada tahun 2023 mendatang tenaga honorer secara resmi dihapuskan oleh Pemerintah.
Hal ini telah disetujui berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Nomor B/185/M.S.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.
Imbasnya, tenaga guru yang berstatus honorer dibuat galau akan keluarnya peraturan ini.
Merespon hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Riza Pahlevi mengatakan, bahwa pihaknya masih tetap menunggu perkembangan lebih lanjut terkait beredarnya aturan ini.
"Ya kita tunggu saja perkembangannya, tapi ya memang kan ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) nanti test sebagai opsinya," kata Riza usai menghadiri Rapat Paripurna ke-51 di DPRD Provinsi Sumsel, Rabu (08/06).
Baca Juga: Tenaga Honorer Bakal Dihapus, Harnojoyo : Akan Kita Carikan Solusi
Maka dari itu, Riza yakin bahwa Pemerintah tidak akan menyakiti hati rakyatnya lewat beredarnya peraturan tersebut.
"Saya yakin Pemerintah tidak akan menyakiti hati rakyatnya, pasti ada solusi yang dikeluarkan," tutupnya.
Sementara itu, Gubernur Sumsel, Herman Deru juga menyampaikan bahwa mengenai penghapusan kepegawaian honorer pada tahun 2023 masih tahap sosialisasi.
"Ini baru tahap sosialisasi, yang dikhawatirkan ini akan menambah angka pengangguran, yang penting kita tetap mencari solusi yang terbaik agar mereka tetap berkerja," tutupnya.
Baca Juga: Dihapus 2023, Pemkot Makassar Gantikan Tenaga Honorer Jadi Laskar Pelangi