Medan, Sonora.ID - Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda mengaku geram dengan tingkah anak buahnya, Brigadir Wisnu Wardana yang diduga jadi pemasok sabu-sabu kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten.
Tak tanggung-tanggung, Valentino berjanji akan memecat Brigadir Wisnu Wardana jika memang terbukti jadi bandar ataupun pengedar.
Dia pun tidak akan mentolerir anak buahnya yang menyeleweng.
“Intinya kami tidak akan mentolerir pelanggran anggota, terutama terkait masalah Narkoba baik pengguna apalagi terkait jaringan atau pengedar.
Sanksi pemecatan dari Polri bisa diberikan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda, Rabu (8/6/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Brigadir Wisnu Wardana memasok sabu-sabu ke hakim Yudi Rozadinata (39) dan Danu Arman (39) sebanyak lima kali.
Dia menerima upah atas pengiriman tersebut. Terakhir, dia mengirim sabu jenis Blue dan Blue ice kepada hakim Yudi Rozadinata (39) dan Danu Arman (39) untuk dinikmati bareng-bareng.
“Hasil lidik sementara dia yang mengirimkan sabu ke Banten sebanyak lima kali. Tetapi masih terus didalami,” katanya.
Polisi juga menyebut masih memburu bandar sabu yang disebut memberi barang haram kepada Brigadir Wisnu Wardana. “Masih dikejar karena pengakuan menerima dari dia,” ucapnya.
Sebelumnya, tim gabungan Satnarkoba Polrestabes Medan dan Ditnarkoba Polda Sumut menangkap Brigadir Wisnu Wardana di Jalan Pondok Surya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara pada Jumat 3 Juni lalu.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari ditangkapnya Yudi Rozadinata dan Danu Arman, hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten.
Personel Sat Sabhara Polrestabes Medan itu diduga memasok narkoba ke hakim tersebut. Saat ini brigadir WW ditahan di Polda Sumut dan masih menjalani pemeriksaan di Propam.