Palembang, Sonora.ID – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dimulai awal tahun 2022 dan akan berakhir 30 Juni 2022.
Dalam acara Live Talkshow Sonora (08/06/2022) M. Khairul Fajri, Asisten Penyuluh Pajak Terampil mengatakan bahwa PPS merupakan program yang dicanangkan pemerintah melalui undang-undang harmonisasi aturan perpajakan yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakanya yang belum sepenuhnya dilaporkan dengan cara membayar PPH final berdasarkan pengungkapan harta.
“Misalkan seorang penyiar diluar pekerjaannya ada usaha dengan penghasilan 100 juta, usaha itu belum dilaporkan dalam SPT. Penghasilannya masuk tabungan, beli aset, emas dan lain-lain, dengan mengacu harta wajib pajakmemberikan gambaran seberapa besar penghasilan atau kemampuan financial wajib pajak. Mengacu pada harta bisa menentukan kalau hartanya segini penghasilannya bisa segini,” ujarnya.
Sebelumnya pemerintah pernah memberlakukan program yang sama antara lain tahun 2008 adalah program sunset policy, tahun 2016 tax amnesty dan 2022 program pengungkapan sukarela.
Pemerintah memandang kepatuhan wajib pajak masih jauh dari harapan pemerintah.
Dengan PPS diharapkan wajib pajak dapat memperbaiki kewajiban perpajakannya sehingga dimulai dari nol lagi.
Sementara itu Ajo Kuntoro, Asisten Penyuluh Pajak mahir mengatakan ada dua kebijakan PPS, kebijakan 1 ditinjau dari pembayaran PPH final uang terbesar pengungkapan harta yang tidak sepenuhnya dilaporkan program sebelumnya yaitu amnesti pajak.
Kebijakan 2 berdasarkan pengungkapan harta atas SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi tahun 2020.
“ Ditinjau dari perserta, kebijakan 1 untuk wajib pajak badan dan orang pribadi yang kemaren ikut tax amnesty. Kebijakan 2 untuk orang pribadi saja. basis harta kebijakan 1 yang diungkap aset yang diperoleh per 31 Desember 2015, kebijakan 2 aset diperoleh dari 2016 hingga 2020. Tarif untuk kebijakan 1 ada tiga. Tarif paling rendah 6%,8%,11% . perbedaannya, tarif 11% punya harta diluar negeri mau mendeklasrasikan saja dengan uang terbesar sebesar 11% dari harga aset. Bila mau merepratiasi tarifnya 8%, tarif 6% bila dinvestasikan di SBN. Kebijakan 2 tarifnya berbeda dengan kebijakan 1, yaitu 12%,14% dan 18%,” ujarnya.
Desti Yoga Rahminta, Asisten Pajak Ahli Muda menambahkan bila wajib pajak mengikuti kebijakan 1 atau kebijakan 2 maka tidak dikenakan sanksi undang-undang amnesti pajak, ada kenaikan sebesar 200%.
Data-data yang disampaikan akan dirahasiakan dan tidak bisa menjadi dasar penyelidikan tindak pidana.
“Sejauh ini KPP Ilir Timur sampai kemarin sudah lebih dari 500 wajib pajak yang ikut program pps dengan jumlah pengungkapan harta 85 Milyar,” ujarnya.
Baca Juga: Gelar Kampanye Simpatik, KPP Pratama Magelang Sosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela