Banjarmasin, Sonora.ID - Kabar terbaru datang dari seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Banjarmasin yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Teranyar, pihak kepolisian telah mengembalikan oknum yang diduga kuat adalah seorang Lurah itu dalam 3 X 24 jam ke tempat tinggalnya, sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Dimana saat dilakukan penggeledahan rumah yang bersangkutan, pihak kepolisian tidak menemukan barang bukti. Walaupun yang bersangkutan diamankan dari hasil pengembangan kasus.
Sementara perihal asesmen pembinaan, akan menjadi ranah dari pimpinan tempat yang bersangkutan bekerja.
Baca Juga: Lagi, Petugas Lapas Singkawang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu di dalam Tahu Balado
Dikonfirmasi mengenai hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat, Totok Agus Daryanto mengaku belum menerima surat putusan kasus tersebut.
"Kita masih menunggu surat putusan kasusnya," ucap Totok kepada Smart FM Banjarmasin, Kamis (09/6).
"Informasi dari Camat Banjarmasin Selatan, yang bersangkutan juga sudah kembali bekerja," sambung Totok.
Lantas, asesmen pembinaan seperti apa yang bakal diberikan kepada oknum ASN bersangkutan?
Baca Juga: BNN Kalimantan Barat Ungkap Kasus 31 kilogram Sabu