Terkait hal itu, Totok mengaku perlu mengkaji terlebih dahulu. Apakah termasuk dalam pelanggaran sedang atau berat.
"Jika terbukti baru kita lakukan kajian. Kalau tidak terbukti, ya tidak ada tindakan untuk yang bersangkutan," jelasnya.
"Kita juga belum melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan. Tidak tahu di Polresta apakah sudah atau belum," tutup Totok.
Terpisah, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito menyebut, tidak ada surat putusan yang dikeluarkan, karena yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Memang dia bukan tersangka statusnya. Karena tidak ada barang bukti," ujarnya singkat, saat ditemui awak media usai rapat Forkopimda di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin, Kamis (09/6).
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina membenarkan bahwa yang bersangkutan telah dipulangkan. Disamping itu yang bersangkutan juga telah aktif bekerja seperti semula.
"Memang ada proses pemeriksaan. Tapi berdasarkan surat Satresnarkoba Polresta Banjarmasin yang bersangkutan dipulangkan karena tidak ada barang bukti," beber Ibnu.
Meski demikian, Ibnu menekankan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan.
Selain itu lanjut Ibnu, pihaknya juga akan mengkonsultasikan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan asesmen terhadap yang bersangkutan.
"Mungkin nanti akan diperiksa lagi kondisinya seperti apa. Atau mungkin dilakukan tes urin atau rehabilitasi. Intinya minta pendampingan dan saran dengan BNN," tuntasnya.
"Termasuk juga kita ada tes urin secara rutin untuk ASN. Untuk yang bersangkutan kita minta melapor kepada atasannya langsung, Camat, Sekda dan Kepala Daerah hasilnya seperti apa," tutup Ibnu.