Denpasar, Sonora.ID - Jaksa penuntut umum telah melayangkan tuntutan pidana bui selama 12 tahun kepada terdakwa Rocky Cahyo Bagus (32). Rocky dituntut pidana karena diduga terlibat peredaran sabu di wilayah Denpasar.
Diketahui terdakwa yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini ditangkap oleh BNNP Bali saat membawa narkotik golongan I jenis sabu seberat 936,47 gram Netto.
Terkait dengan tuntutan pidana itu disampaikan oleh Dewi Maria Wulandari selaku anggota penasihat hukum terdakwa Rocky.
Dewi mengatakan, surat tuntutan jaksa penuntut telah dibacakan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Terdakwa Rocky dituntut pidana penjara selama 12 tahun ditambah pidana denda sebesar Rp. 2.640.000.000 subsidair pidana penjara selama satu tahun,"ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, (09/6/ 2022).
Lebih lanjut, Dewi Maria Wulandari mengatakan bahwa oleh jaksa penuntut, kliennya tersebut dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Yakni secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
"Sesuai dakwaan pertama, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik," terang pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Dengan telah dilayangkan tuntutan pidana, Dewi Maria Wulandari menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Pembelaan diajukan untuk menanggapi surat tuntutan jaksa penuntut.