"Kami mengajukan pledoi tertulis," jelasnya.
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut, terdakwa Rocky ditangkap oleh petugas dari BNNP Bali di pinggir Jalan Pegangsaan Timur, Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur, Selasa, 1 Pebruari 2022 pukul 16.30 Wita.
Dari terdakwa, petugas BNNP Bali berhasil mengamankan narkotik jenis sabu seberat 936,47 gram Netto.
Ditangkapnya terdakwa bermula dari adanya laporan masyarakat yang didapat petugas BNNP Bali. Dimana terdakwa diduga terlibat dalam tindak pidana narkotik.
Berbekal informasi itu, akhirnya petugas meringkus terdakwa di pinggir Jalan Jalan Pegangsaan Timur, Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur.
Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap terdakwa. Hasilnya ditemukan sabu seberat 936,47 gram Netto yang terbungkus tas kresek digantung di sepeda motor yang dikendarai terdakwa.
Ketika diinterogasi, terdakwa mengatakan mendapatkan dari Komang (DPO) sekira bulan Agustus 2021.
Terdakwa mengaku disuruh mengambil, memecah dan menempel kembali sabu sesuai perintah Komang. Untuk satu alamat tempelan, terdakwa diupah Rp 50 ribu oleh Komang.
Baca Juga: Update Ungkap Kasus Narkoba Polda Sumsel Minggu Pertama Juni 2022