Sonora.ID - Saat ini penggunaan VPN Internet sudah menjadi kebutuhan baik untuk kebutuhan pemakaian individu atau bisnis.
VPN atau Virtual Private Network, merupakan layanan koneksi di internet yang dikembangkan untuk memberikan akses atau jalur komunikasi secara aman (secure) dan pribadi (private).
Menurut laporan "Digital 2022 - April Global Statshot Report" yang dipublikasi oleh Hootsuite dan We Are Social, sebanyak 38,9% pengguna internet di Indonesia pada range usia 16 – 64 tahun menggunakan VPN, setidaknya untuk beberapa aktivitas online.
Persentase pengguna VPN di Indonesia yang mencapai 38,9% tersebut, membuat Indonesia menjadi negara nomor tiga di dunia dengan pengguna VPN terbanyak di dunia, setelah Nigeria pada urutan kedua dan India pada urutan pertama.
Baca Juga: PPDB 2022, Diskominfo Makassar Siapkan Kecepatan Internet hingga 100 Mbps
Terdapat ragam alasan untuk memanfaatkan VPN pada perangkat ponsel maupun laptop seiring semakin pesatnya penggunaan internet.
Pun sudah menjadi rahasia umum, VPN kerap digunakan untuk mengakali pembatasan internet.
Hal ini pula yang menjadi alasan terbesar VPN digunakan di Indonesia, yaitu untuk melampaui pemblokiran sejumlah situs.
Pemblokiran situs di Indonesia sendiri berdasarkan banyak alasan, seperti faktor perizinan, faktor ‘keamanan negara’, hingga faktor moral.
Saat ini, aplikasi VPN, baik yang gratis maupun berbayar, dapat dengan mudah di-install oleh para penggunanya.