PPDB SMP Dimulai, Dispendik Surabaya Siapkan 590 Rombel

9 Juni 2022 19:22 WIB
Foto: Wali Kota dan perwakilan anggota DPRD Kota Surabaya saat memantau Pembelajaran Tatap Muka (PTM) siswa SMP di Surabaya
Foto: Wali Kota dan perwakilan anggota DPRD Kota Surabaya saat memantau Pembelajaran Tatap Muka (PTM) siswa SMP di Surabaya ( )

Bagi lulusan sekolah inklusi di Surabaya, Dispendik Surabaya akan menempatkan langsung berdasarkan data tempat domisili sesuai kartu keluarga (KK).

Selain itu, ketentuan lain untuk siswa inklusi yang belum terdaftar di sekolah inklusi bisa langsung mendaftar pada SMP Negeri penyelenggaraan inklusi terdekat secara offline.

Peserta didik juga diwajibkan melampirkan surat dari psikolog yang menerangkan bahwa calon peserta didik tersebut menyandang disabilitas.

Sementara itu, untuk ketentuan PPDB jalur afirmasi mitra warga, harus berstatus MBR.

Selain itu, seleksi berdasarkan jarak apabila ada kesamaan jarak, akan diprioritaskan berdasarkan usia dan jika masih ada kesamaan usia maka menggunakan waktu pendaftaran.

Ketentuan PPDB jalur perpindahan tugas orangtua, peserta didik diminta untuk mendaftar secara online dengan melampirkan dokumen asli, seperti surat keputusan pindah tugas KK dan akta lahir serta bukti pendataan penduduk non permanen.

Baca Juga: Info Bagi Orang Tua, Dibuka Juni 2022, Berikut Tahapan Dan Jalur Penyelenggaraan PPDB Kota Solo

"Harus memilih 1 sekolah sesuai zonasi. Seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal, jika ada kesamaan antara sekolah dan tempat tinggal, maka diprioritaskan kepada CPBD yang mendaftar lebih awal," jelasnya.

Sementara itu, untuk ketentuan PPDB zonasi, calon siswa diperkenankan untuk memilih dua sekolah terdekat sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan, sebagai pilihan 1 dan 2.

Bukan itu saja, seleksi berdasarkan jarak dan kesamaan jarak juga akan diprioritaskan berdasarkan usia dan jika masih terdapat kesamaan, maka diprioritaskan kepada yang mendaftar lebih awal.

Selain zonasi, ada juga ketentuan bagi siswa yang mendaftar melalui jalur prestasi nilai rapor sekolah (NRS) dengan ketentuan sebagai berikut, yakni maksimal diperbolehkan memilih 2 sekolah dalam atau di luar zonasi.

Seleksi dilakukan dengan perankingan akumulasi rata-rata nilai rapor.

Apabila ada kesamaan NRS, akan diprioritaskan yang lebih tinggi pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, jika masih terdapat kesamaan, maka menggunakan nilai Matematika, jika masih kesamaan, selanjutkan menggunakan nilai IPA dan apabila ada kesamaan menggunakan urutan waktu pendaftaran.

Baca Juga: PPDB 2022, Warga Serbu Kantor Disdukcapil Urus Perbaikan Administrasi

“Dalam proses pendaftaran PPDB siswa SMP se-Surabaya kali ini, Yusuf mengaku dispendik telah mempersiapkan website ppdb.surabaya.go.id, serta bandwith hingga server agar pendaftaran siswa baru tahun 2022 dapat berjalan sesuai harapan,” ujar Yusuf.

Sedangkan untuk pendaftaran PPDB jalur prestasi perlombaan/pertandingan, KK Kota Surabaya, mencantumkan piagam/sertifikat kejuaraan, surat izin/keterangan dari sekolah/klub/instansi pada saat mengikuti perlombaan/pertandingan dan foto penyerahan hadiah/piala/medali kejuaraan.

Kejuaraan yang diakui diraih paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak pendaftaran PPDB, dapat mendaftar 2 pilihan sekolah di dalam atau di luar wilayah zonasi.

Penilaian jalur prestasi perlombaan/pertandingan dihitung berdasarkan bobot nilai dikalikan dengan jumlah prestasi yang dimiliki. Apabila ada kesamaan bobot nilai, maka prioritas kepada pendaftar awal.

“Terus untuk warga saya minta tolong, kita juga kan nggak hanya di negeri saja, kan ada teman - teman swasta. Untuk orangtua, juga jangan percaya janji - janji dititipkan anaknya, kasihan. Jadi biarkan mereka (anak) mengikuti sesuai alur pendaftaran. Bukan itu saja, diperlukan juga edukasi, bagaimana anak berjuang dan latihan. Harapan kami tidak ada yg titip karena semuanya transparan dan bisa dilihat di web,” pungkasnya. 

Baca Juga: Angkat Tema 'Warisi Apinya, Jangan Abunya', Eri Cahyadi Gelar Sayembara Desain Patung Bung Karno

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm