Jakarta, Sonora.ID - Kaharudin Ongko yang merupakan obligor BLBI melalui kuasa hukumnya Firma Hukum Imran Ganie & Partners surati Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Kuasa Hukum Kaharudin Ongko, Mohamad Ali Imran Ganie (Imran) menyampaikan bahwa dalam surat itu Kaharudin Ongko bermaksud tetap akan beriktikad baik, kooperatif dan berkomitmen untuk menyelesaikan urusan keperdataan yang masih dianggap oleh Pemerintah sebagai tanggung jawab obligor dalam persoalan BLBI sebagaimana tertuang dalam Master Refinancing and Note Issuance Agreement.
"Alih-alih tidak menjalankan kewajibannya sebagai obligor, klien kami telah melaksanakan serangkaian pembayaran kepada pemerintah yakni berupa pembayaran dalam bentuk uang tunai dan juga berupa penyerahan aset-aset yang telah dinilai oleh klien kami yang seharusnya saat ini telah mencapai ± 4 Triliun Rupiah, selanjutnya hal tersebut akan didiskusikan kembali dengan Pemerintah untuk mencari titik temu" ujar Imran pada keterangannya (9/6).
Baca Juga: Tidak Ada Peminat, Aset Tommy Soeharto Enggak Laku Dilelang, Padahal Sudah Diskon
Imran menambahkan, dengan kami mengirim surat kepada Menteri Keuangan, salah satu upaya untuk mendukung dan menjunjung tinggi proses penyelesaian permasalahan BLBI agar sesuai dengan prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik.
"Kami menghendaki adanya penyelesaian lebih lanjut dengan pemerintah melalui proposal yang nantinya akan disampaikan," tegas Imran.
Imran juga mengharapkan agar perlakuan dan pelaksanaan penyelesaian kewajiban obligor ataupun kreditur, dijalankan sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan dan bukan sekedar mencapai keadilan prosedural tetapi juga mencapai keadilan yang substansial.
Baca Juga: Kembali Sita Aset Obligor BLBI, Pemerintah Tegas Mencari Keadilan