Makassar, Sonora.ID - Pemerintah berencana membongkar paksa klinik kecantikan di Jalan Andi Djemma, Kecamatan Rappocini.
Ini menyusul terbukti melanggar batas sepadan dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Makassar, Fahyuddin mengatakan, bangunan tersebut juga berbahaya lantaran nyaris mengambil badan jalan.
Olehnya, membahayakan pengendara yang melintas.
Baca Juga: YPKDS Usul Pemkot Makassar Bentuk Pokja Tangani HIV-AIDS
"Kesesuaian juga, bangunan itu sudah menonjol keluar itu harusnya rolling tapi dibanguni. Letaknya dipertigaan jalan,"
"Saya maunya itu dibuka sedikit supaya orang mau belok kanan dan kiri gampang, kalau tertutup itu bahaya bisa terjadi kecelakaan," jelasnya, Jumat (10/6/2022).
Pihaknya sudah telah melayangkan Surat Peringatan (SP) disertai penyegelan terhadap bangunan.
Namun, pemilik keberatan dan menuduh adanya pungutan liar (pungli).
Baca Juga: Keluarga Nurdin Abdullah Tuding Biro Umum Bongkar Paksa Pintu Kamar Rujab Gubernur