Pontianak, Sonora.ID - Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat, Munsif memprediksi terjadi peningkatan sebesar dua persen kebutuhan hewan kurban untuk Hari Raya Idul Adha tahun 2022 di Kalimantan Barat.
Ia menyampaikan, di tahun 2021 kebutuhan sapi di Kalbar adalah 7.809 ekor. Di tahun 2022 ini, Munsif memperkirakan akan naik menjadi 7.965 ekor.
Begitu pula dengan kambing. Di tahun 2021, kebutuhan kambing di Kalbar berjumlah 5.458 ekor, dan di tahun 2022 ini diperkirakan naik menjadi 5.567 ekor.
“Dengan demikian kebutuhan total hewan kurban baik sapi dan kambing di tahun 2022 ini sebanyak 13.532 ekor,” ucap Munsif saat diwawancarai Tim Sonora Pontianak.
Sementara untuk ketersediaan hewan kurban berdasarkan data dari Kabupaten/Kota di Kalbar, sapi berjumlah 9.237 dan kambing 5.550 ekor, sehingga jumlah ini sangat tercukupi untuk kurban di Kalbar.
Baca Juga: Arvin Rajendra, Atlet Tembak Muda Harumkan Nama Kalbar di Kejuaraan Menembak Nasional
Munsif menjelaskan, selama ini untuk hewan kurban selalu didatangkan dari luar Kalbar.
Namun, karena saat ini adanya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan, hanya hewan dari daerah yang bebas PMK saja yang diizinkan mengirim ke Kalbar.
Seperti sapi yang biasanya didatangkan dari Madura, namun karena saat ini Madura menjadi bagian wilayah yang dalam status wabah PMK yang disebabkan oleh virus.
Begitu pula dengan kambing didatangkan dari Jawa Tengah, namun karena hampir semua wilayah Jawa terkena wabah PMK maka pemprov Kalbar mencari alternatif lain dengan mendatangkan sapi dari NTT.
Baca Juga: Binda Kalbar, Gelar Silaturahmi Dan Dialog Bersama Eks Narapidana Teroris
“Untuk alternatif beberapa hari lalu kita menyetujui rekomendasi untuk mendatangkan sapi sebanyak 2.000 ekor dari NTT yang saat ini sedang dalam proses pengiriman. NTT merupakan wilayah bebas PMK. Tentu dengan menerapkan prosedur yang ketat baik di wilayah keberangkatan dengan berkoordinasi dengan rekan-rekan yang membidangi kesehatan hewan di NTT dan tentu di Kalbar. Disini kewajiban yang tegas saat akan berangkat, hewan dikarantina maksimal 14 hari untuk memastikan sapi dalam keadaan sehat dan akan diterbitkan surat keterangan sehat. Sampai di Kalbar juga akan dikarantina selama beberapa hari dan jika sehat sapi disalurkan ke daerah hijau seperti wilayah kecamatan dan desa yang masih hijau,” terangnya.
Munsif mengingatkan, adanya wabah PMK harus benar-benar dicermati lewat upaya-upaya pencegahan dan pengobatan yang menjadi fokus jajaran dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
“Jangan sampai wabah PMK terus bertumbuh laju karena ini akan menggerus potensi hewan kurban lokal di Kalbar,” tuturnya.