Pelaku yang merupakan warga Jalan Binjai berinisial C (43) saat ini telah diamankan di Rumah Tanah Polisi (RTP) Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa SH MH mengatakan, kejadian itu terjadi pada Kamis (9/6/2022) kemarin di seputaran kota Medan.
"Pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara membawa korban ke belakang rumah, kemudian dilakukan tindakan perbuatan cabul," kata Kompol Fathir Mustafa SIK MH Jumat (10/6/2022).
Ia menuturkan, ketika itu perbuatan pelaku diketahui oleh warga. Melihat aksinya tersebut ketahuan, pelaku kemudian berusaha melarikan diri.
Kasat Reskrim menyebutkan bahwa pelaku merupakan tetangga dari korban.
"Pelaku sama korban sudah saling kenal karena bertetangga. Kemudian dari pengakuan pelaku baru sekali melakukan pencabulan terhadap korban,"ujarnya.
Kasat Reskrim mengucapkan terimakasih kepada warga masyarakat yang telah membantu mengamankan pelaku ke Satreskrim Polrestabes Medan.
"Terhadap pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan sanksi pidana lima tahun penjara," pungkasnya.(Eric Indra)