Momentum Bangun Sinergitas Kementerian/Lembaga Lindungi Awal Kapal

13 Juni 2022 09:20 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI.
Menteri Ketenagakerjaan RI. ( )

Sonora.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyambut positif penandatanganan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2022 (PP 22/2022), tentang Penempatan dan Perlidungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran oleh Presiden Joko Widodo.

Penerbitan PP 22/2022 merupakan momentum terbaik bagi seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, untuk membangun sinergitas dan kolaborasi, dalam rangka perbaikan tata kelola penempatan dan pelindungan awak kapal migran di masa depan.

"Pembinaan dan pengelolaan PMI tidak hanya menjadi tanggung jawab Kemnaker, Kementerian Luar Negeri dan BP2MI, namun terdapat K/L lainya yang juga memiliki tanggung jawab tehadap perlindungan Pekerja Migran Indonesia," ujar Menaker Ida Fauziyah, Jumat (10/6/2022).

PP 22/2022 merupakan turunan dari Pasal 64 UU No. 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

PP ini juga diterbitkan untuk melindungi awak kapal niaga dan awal kapal perikanan dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

Baca Juga: Kemnaker Dorong Kondusifitas di Sektor Pekerja Sawit

Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono menambahkan pihaknya bersama Kementerian Luar Negeri RI dan BP2MI terus melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan secara intens, untuk segera menyusun Peraturan turunannya.

"Semoga ke depan kita dapat menurunkan dan meminimalisasi permasalahan PMI khususnya Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran," terang Suhartono, Jumat (10/6/2022).

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm