Sonora.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyambut positif penandatanganan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2022 (PP 22/2022), tentang Penempatan dan Perlidungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran oleh Presiden Joko Widodo.
Penerbitan PP 22/2022 merupakan momentum terbaik bagi seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, untuk membangun sinergitas dan kolaborasi, dalam rangka perbaikan tata kelola penempatan dan pelindungan awak kapal migran di masa depan.
"Pembinaan dan pengelolaan PMI tidak hanya menjadi tanggung jawab Kemnaker, Kementerian Luar Negeri dan BP2MI, namun terdapat K/L lainya yang juga memiliki tanggung jawab tehadap perlindungan Pekerja Migran Indonesia," ujar Menaker Ida Fauziyah, Jumat (10/6/2022).
PP 22/2022 merupakan turunan dari Pasal 64 UU No. 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
PP ini juga diterbitkan untuk melindungi awak kapal niaga dan awal kapal perikanan dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.
Baca Juga: Kemnaker Dorong Kondusifitas di Sektor Pekerja Sawit
Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono menambahkan pihaknya bersama Kementerian Luar Negeri RI dan BP2MI terus melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan secara intens, untuk segera menyusun Peraturan turunannya.
"Semoga ke depan kita dapat menurunkan dan meminimalisasi permasalahan PMI khususnya Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran," terang Suhartono, Jumat (10/6/2022).