Dinas Pendidikan Kalbar Pastikan PPDB Online Berjalan Lancar

13 Juni 2022 10:05 WIB
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat, Rita Hastarita
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat, Rita Hastarita ( Indri Rizkita)

Pontianak, Sonora.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara Online di Kalimantan Barat akan dibuka pada tanggal 20-26 Juni 2022 pukul 00.00-23.59 WIB melalui ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat, Rita Hastarita memastikan PPDB Online tahun ini akan lancar karena sudah dilakukan uji coba.

“Untuk PPDB Online kita server dan aplikasi kita sudah semakin kita perkuat karena kemarin kita adakan uji coba ada 18.000 peserta yang mencoba dan Alhamdulillah lancar,” ucapnya.

Baca Juga: Curangi PPDB 2022, Wali Kota Makassar Ancam Berhentikan Kepala Sekolah

Rita mengungkapkan, kurang lebih ada 200 sekolah yang memanfaatkan PPDB online.

Sementara untuk kapasitas penerimaan peserta didik, diserahkan ke pihak sekolah masing-masing.

“Kita sudah cek semua ada 200 lebih sekolah yang memanfaatkan PPDB online dan sudah kita cek. Operatornya sudah kita latih selama beberapa minggu kemarin, dan sampai saat ini masa uji coba tidak ada yang bermasalah. Untuk jumlah peserta didik menyesuaikan dengan kapasitas ruang kelas di sekolah masing-masing,” terangnya.

Ia menambahkan, dalam Penerimaan Peserta Didik Baru, pihaknya merujuk kepada aturan yang berlaku.

Baca Juga: Disdik Makassar Tetapkan Koordinat Sekolah untuk PPDB 2022 Jalur Zonasi

“Jadi semua taat mengikuti proses atau menggunakan online sehingga lebih transparan dari dinas pendidikan untuk penerimaan peserta didik baru ini,” tuturnya.

Meski tersedia PPDB online, namun PPDB offline juga masih dijalankan dengan persyaratan dan ketentuan yang sama.

Hanya saja, dalam proses input data, calon peserta didik dibantu oleh operator.

“Untuk PPDB manual atau offline persyaratannya sama hanya operator sekolahnya yang membantu input data di dalam pelaksanaan. Jadi persyaratannya tidak dikurangi sama aja ada sistem zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua juga. Tetapi kita juga membatasi agar tidak terlalu berkerumun sehingga akan diatur oleh pihak sekolah agar tidak terjadi kerumunan saat penerimaan peserta didik baru,” tukasnya.

Baca Juga: PPDB SMP Dimulai, Dispendik Surabaya Siapkan 590 Rombel

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm