Solo, Sonora.ID - Pemerintah Kabupaten Sragen melalui Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sragen menghimbau kepada peternak dan pedagang hewan kurban di Wilayah Sragen jelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.
Peternak dan Pedagang diminta jujur apa adanya kepada masyarakat terkait kondisi hewan kurban yang akan dijualnya. Saat ini sedang ada wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terus merebak dan menjadi perhatian khusus.
"Kalau hewan sakit,dan akan dijual tolonglah katakan hewannya sakit kepada calon pembeli, dengan keterbukaan demi menghindari hal yang tidak diinginkan," Ungkap Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sragen, Ihsan Muhadi.
Baca Juga: Stok Sapi Minim, Panitia Kurban di Banjarmasin Berlangganan Aman
Selain itu, Ihsan menerangkan pelaksanaan ibadah kurban disesuaikan dengan fatwa yang telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Alhamdulillah sudah punya fatwa dari MUI tentang bagaimana hewan yang terkena PMK dan bisa dikurbankan," ujarnya.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 32 tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah penyakit dan mulut.
Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Adha, Ketersediaan Hewan Kurban di Kalbar Capai 14.787
Kriteria dan Hukum Berkurban Dengan Hewan yang Terkena PMK
Dijelaskan kriteria dan hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK :