Pertama, yakni hewan dengan kasus PMK gejala klinis kategori ringan yang hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
Gejala klinis ringan antara lain seperti lumpuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya.
kedua, hewan kasus PMK dengan gejala kategori berat seperti lumpuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
Perlu diketahui juga hewan yang terkena gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK sah dijadikan hewan kurban, dengan catatan dalam rentang waktu yang diperbolehkan berkurban (10-13 Dzulhijjah).
Apabila dinyatakan sembuh setelah waktu yang telah ditentukan, maka hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.
Kemenag berharap, "Kita sudah mensosialisasikan terkait PMK kepada masyarakat untuk kegiatan idul kurban, walaupun ada wabah PMK mari kita lakukan dengan semaksimal mungkin dengan gembira, semoga pelaksanaan idul kurban bisa berjalan baik pula,"
Pelaksanaan sholat idul adha, rencana akan kembali digelar seperti pelaksanaan sholat idul fitri beberapa waktu lalu yang berjalan dengan baik.
Akan tetapi terkait hal ini, pelaksanaan sholat idul adha masih akan dikoordinasikan lebih lanjut antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen dengan Pemerintah Kabupaten Sragen.
Baca Juga: Idul Adha Semakin Dekat, Kalsel Masih Kekurangan 2.000 Ekor Hewan Kurban