Selain pencanangan IP Tourism, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM juga melaksanakan Mobile IP Clinic Bali tahap ke-2.
Kegiatan serupa telah dilaksanakan pada Maret 2022 dan mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat Bali.
Pada kesempatan itu, DJKI Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan penghargaan kepada Gubernur Bali, Bupati Gianyar dan Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali.
Penghargaan diberikan karena ketiganya dinilai berperan dalam menginisiasi kegiatan untuk mendorong kesadaran pendaftaran hak kekayaan intelektual.
Penghargaan diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly dan Gubernur Bali diwakili oleh Wagub Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace).
Baca Juga: Mendagri Sampaikan Penghargaan Tinggi kepada Provinsi Bali
Masih dalam rangkaian acara, Kemenkumham RI menyerahkan surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk Tari Sanghyang Jaran Gading dan Tari Sanghyang Dedari.
Khusus untuk Kain Endek dan Kain Songket, Kemenkumham menyerahkan Sertifikat KIK Pengetahuan Tradisional.
Selain itu, Wagub Cok Ace juga menerima Surat Pencatatan Hak Cipta atas buku karyanya yang berjudul ‘Padma Bhuwana Bali’.
Gubernur Bali diwakili oleh Wagub Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, secara khusus menyampaikan terima kasih atas keluarnya Surat Pencatatan Hak Cipta untuk buku Padma Bhuana Bali.