Sonora.ID - Ketua DPR Puan Maharani nekad mengusulkan aturan cuti hamil dari 3 bulan menjadi 6 bulan.
Aturan ini kemudian rencananhya akan dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
Dalam hal ini ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan dari aturan cuti hamil selama 6 bulan.
Selain keuntungan ada alasan logis untuk perkembangan generani bangsa Indonesia yang lebih baik.
Dimana salah satunya adalah menciptakan bonding antara ibu dengan anak. Pada penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undang-Undang no 13 Tahun 2003 mengenai Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan.
Kemudian melalui RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalamu keguguran.
Baca Juga: Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 Berikan Bukti Tidak Ada Penundaan
Dalam penekanan RUU KIA pada cuti melahirkan menjadi 6 bulan Puan berpendapat bahwa hal ini dilakukan lantaran sejumlah hak dasar harus diperoleh seorang ibu.
Adapun hak dasar yang harus diperoleh adalah pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, dan mendapatkan perlakukan serta fasilitas khusus pada fasilitas, saranan dan prasarana umum.
Ketua DPR RI itu juga mengingatkan bahwa masa 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) yang salah akan berdampak pada kehidupan anak.