Alasan Puan Maharani Nekat Usulkan RUU Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan

15 Juni 2022 13:47 WIB
Puan Maharani
Puan Maharani ( Media Ketua DPR)

Sonora.ID - Ketua DPR Puan Maharani nekad mengusulkan aturan cuti hamil dari 3 bulan menjadi 6 bulan.

Aturan ini kemudian rencananhya akan dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).

Dalam hal ini ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan dari aturan cuti hamil selama 6 bulan.

Selain keuntungan ada alasan logis untuk perkembangan generani bangsa Indonesia yang lebih baik.

Dimana salah satunya adalah menciptakan bonding antara ibu dengan anak. Pada penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undang-Undang no 13 Tahun 2003 mengenai Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan.

Kemudian melalui RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalamu keguguran.

Baca Juga: Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 Berikan Bukti Tidak Ada Penundaan

Dalam penekanan RUU KIA pada cuti melahirkan menjadi 6 bulan Puan berpendapat bahwa hal ini dilakukan lantaran sejumlah hak dasar harus diperoleh seorang ibu.

Adapun hak dasar yang harus diperoleh adalah pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, dan mendapatkan perlakukan serta fasilitas khusus pada fasilitas, saranan dan prasarana umum.

Ketua DPR RI itu juga mengingatkan bahwa masa 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) yang salah akan berdampak pada kehidupan anak.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm