Pontianak, Sonora.ID - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) Kabupaten Landak Samsul Bahri menghadiri Peluncuran Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang diselenggarakan di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, pada Selasa (14/6).
Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak bersama KPU, dan Bawaslu mendukung kegiatan pada Peluncuran Tahapan Pemilu 2024, terutama pada tahapan awal Pemilu maupun Pemilukada begitu juga untuk tahapan-tahapan kedepannya.
Baca Juga: KPU Kubu Raya Siap Jaga Integritas dalam Pemilu 2024
“Tahapan-tahapan ini memang perlu kita sosialisasikan juga, terutama untuk rekan-rekan dari partai dan wartawan yang hadir untuk turut menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa tahapan pemilu sudah dimulai,” tutur Samsul.
Samsul berpesan untuk senantiasa menjaga keamanan dan untuk selalu waspada karena situasi memasuki Tahapan Pemilu 2024 sudah mulai memanas.
Baca Juga: KompasTV Luncurkan Rumah Pemilu 2024
“Pemerintah Daerah juga sudah mengeluarkan surat edaran terkait keberadaan partai politik di kecamatan-kecamatan beserta persyaratan yang diperlukan sehingga mempermudah pendaftaran di KPU,” ucapnya.
Tidak lupa Samsul menyampaikan bahwa Tahapan Pemilu Pemerintah Daerah bersama KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri sudah mulai menyampaikan kesiapan pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Tahapan Pemilu.
“Untuk selanjutnya Pemerintah Daerah sudah menyusun dan membahas pembiayaan di Raperda serta pembahasan MoU yang besok akan dibahas bersama Bawaslu,” terang Samsul.
Baca Juga: Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 Berikan Bukti Tidak Ada Penundaan
Ditempat yang sama, Ketua KPU Kabupaten Landak Herkulanus Yacobus, menyampaikan Tahapan Pemilu dilaksanakan selambat-lambatnya 20 bulan sejalan dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Tahapan pertama yang paling bersentuhan dengan partai politik adalah tahapan verifikasi partai politik yang nantinya akan dimulai pada tanggal 26 Juni 2022 sampai 13 Desember 2022 sesuai dengan arahan yang tertuang di UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” tukas Herkulanus.