Ratusan Buruh di Sumatera Selatan Gruduk Kantor Gubernur, Kenapa?

15 Juni 2022 17:30 WIB
Ratusan massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh maupun yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Provinsi Sumatera Selatan pada hari ini, Rabu (15/06)
Ratusan massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh maupun yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Provinsi Sumatera Selatan pada hari ini, Rabu (15/06) ( Koleksi Pribadi/Fernando Oktareza)

Palembang, Sonora.ID - Ratusan massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh maupun yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Provinsi Sumatera Selatan pada hari ini, Rabu (15/06) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan.

Aksi yang bertajuk Gerakan Pekerja /Buruh Untuk Keadilan "GEPBUK" Sumsel dilakukan dalam menyikapi permasalahan tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Sumatera Selatan.

Baca Juga: Demo Buruh di Depan Gedung DPR/MPR, Sebebkan Lalulintas Macet

Orator Aksi, Hermawan menyatakan bahwa aksi ini dilakukan dalam menolak upah murah di Sumatera Selatan, serta secara bersama-sama melakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum.

Selain itu, terdapat beberapa tuntutan-tuntutan yang disampaikan para pendemo kali ini, diantaranya :

  1. Memohon Perlindungan Hukum dan Keadilan.
  2. Menuntut Pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 91/PUUXVII1/2020, Tanggal : 25 November 2021.
  3. Menuntut PTUN Palembang memutuskan gugatan perkara Upah Minimum secara berdasarkan hukum dan Berkeadilan bagi Pekerja/Buruh.
  4. Menuntut pembatalan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan.
  5. Menuntut penerbitan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan tentang Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan.
  6. Menolak Revisi Undang-undang Nomor: 12 tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
  7. Menuntut Pencabutan Undang-undang nomor: 11 tahun 2020 tantang Cipta Kerja beserta aturan pelaksana turunannya.

Baca Juga: Miris Banget, Inilah 5 Provinsi dengan Upah Buruh Terendah di Indonesia, Wilayah Kamu Termasuk?

Apabila aspirasi Pekerja/Buruh Sumatera Selatan tidak dipenuhi ataupun tidak ditindaklanjuti, tambah dia, seluruh Pekerja/Buruh baik yang tergabung selaku anggota dalam Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh maupun yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Provinsi Sumatera Selatan akan kembali melakukan aksi yang lebih besar lagi.

"Jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti, maka demi memperjuangkan kesejahteraan, kami akan kembali menggelar aksi yang lebih besar lagi," tutupnya.

Baca Juga: Ini Perjuangan Buruh di Hari Buruh Internasional atau May Day

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm