Pengumuman Hasil Lelang Direksi BUMD Makassar Tunggu Revisi Perwali

15 Juni 2022 18:55 WIB
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah tengah melakukan revisi terhadap PPPeraturan Wali Kota (Perwali) tentang BUMD.

Kebijakan ini diambil Wali Kota Makassar, Danny Pomanto untuk menambah posisi direksi dan dewan pengawas perusahaan daerah.

Dia mengatakan, langkah itu seiring adanya potensi dan kebutuhan perusda. Salah satunya PDAM Makassar.

Baca Juga: Erlina Lantik 91 Anggota BPD Masa Bakti 2022- 2028 Dari 11 Desa 4 Kecamatan

"Kita revisi dulu baru umumkan, dekat-dekat mi (pengumuman). Ternyata PDAM bisa lima (posisi direksinya). Tapi karena (harus revisi) perwali, (sementara) perwali kan butuh waktu," ujarnya belum lama ini.

Olehnya, pihaknya menunda pengumuman lelang BUMD Makassar. Sebelumnya, dijadwalkan pekan lalu.

Dia kemudian menargetkan, hasil nya akan diumukan dalam waktu dekat meski bisa saja masih berubah.

"Begini saja, minggu depan saya sudah janji teman-teman, umumkan saja (peserta terbaik) urutan 1 sampai 10, nanti dia jadi 4 (terpilih), (lalu bisa bertambah) jadi 5 (yang ditetapkan). Tergantung aturannya," jelasnya.

Baca Juga: BI DIY Siapkan Uang Kartal Rp4,2 triliun untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat DIY Periode Ramadan/Idulfitri 1443 H

Danny menambahkan, saat ini tengah mengkaji regulasi tersebut. Jika memungkinkan, semua BUMD ditambah jumlah direksi dan dewan pengawas.

Termasuk, adanya perusda baru yang bertugas mengawasi kinerja seluruh perusda. Tim ini berasal dari orang diluar pemerintahan.

"Pokoknya yang cukup berubah itu dan menyelesaikan persoalannya adalah PDAM, RPH (Rumah Potong Hewan), sedikit di BPR (Bank Perkreditan Rakyat), tiga itu," sambungnya.

Diketahui, seluruh direksi dan dewas BUMD Makassar diisi oleh penjabat sementara (PJ). Masa kerjanya terbatas, selama 6 bulan lamanya.

Adapun penentuan direksi defentif melalui mekanisme lelang jabatan atau seleksi terbuka.

Baca Juga: Lantik BPD 5 Desa Sungai Pinyuh, Erlina Harap Bekerja secara Profesional

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm