Cek Fakta! Benarkah Pemotor yang Menggunakan Sandal Jepit Dapat Sanksi Tilang?

16 Juni 2022 08:05 WIB
Ilustrasi berkendara pakai sandal jepit
Ilustrasi berkendara pakai sandal jepit ( GridOto.com)

Sonora.ID – Polisi membuat himbauan baru di tengah pelaksanaan Operasi Patuh 2022 yang berlangsung mulai 13 Juni 2022.

Selama dua pekan ke depan, polisi akan melarang sejumlah aktivitas saat berkendara sepeda motor, salah satunya penggunaan sandal jepit ketika berkendara.

Jadi, para pengendara motor diimbau untuk menggunakan helm, jaket, dan sepatu, bukan sandal jepit.

Munculnya aturan ini, kemudian membuat masyarakat bertanda-tanya apakah naik motor menggunakan sandal jepit bakal kena sanksi tilang polisi?

Larangan ini juga turut ramai jadi perbincangan di media sosial. Salah satunya, melalui media sosial twitter yang diunggah pada (14/6/22).

Twitt tersebut berisikan tangkapan layar dan keterangan, “Mulai hari ini, polisi larang naik motor pakai sandai jepit”.

Munculnya twitt tersebut, membuat tak sedikit warganet yang menanyakan apakah kena sanksi tilang jika tidak menggunakan sandal jepit?

"ini kalo pake sendal jepit kena tilang?" tanya akun ini.

"kalau ujan gimana pak? Masa nyuci sepatu muluuu ntar," komentar warganet ini.

Komentar Pihak Kepolisian

Baca Juga: SELAMAT! DKI Jakarta Juara Kualitas Udara Paling Buruk di Dunia

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm