Jasa Raharja: Tim Pembina Samsat Nasional Rekonsiliasi Data Kendaraan Bermotor

16 Juni 2022 09:45 WIB
Direktur Jasa Raharja Rivan Purwantono
Direktur Jasa Raharja Rivan Purwantono ( Humas Jasa Raharja)

Jakarta,Sonora.Id - Dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan dan optimalisasi perlindungan dasar bagi para pengguna jalan maupun pemilik kendaraan bermotor oleh Pemerintahserta akurasi data jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar pada database Kantor Bersama SAMSAT, maka diperlukan adanya langkah konkrit dalam bentuk rekonsiliasi data kendaraan bermotor.

Sampai dengan Desember 2021 menurut database DASI - Jasa Raharja terdapat 103
juta kendaran yang tercatat di Kantor Bersama Samsat, dari data tersebut sebanyak
40 juta atau sekitar 39 persen kendaraan belum melunasi pembayaran pajak
kendaraan bermotor sehingga tingkat kepatuhan masyarakat hanya sebesar 61
persen.

Kondisi ini tentunya menjadi ironi dimana secara kasat mata bahwa kendaraan
bermotor yang beroperasi di jalan raya semakin padat dan diikuti meningkatnya
potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang membahayakan jiwa. Di sisi lain, negara
justru berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor yang
cukup signifikan.

Hal ini menjadi perhatian khusus dari Tim Pembina Samsat Nasional dengan
mengadakan rapat dalam rangka rekonsiliasi data kendaraan bermotor, di Plataran
Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/6) siang. Rekonsiliasi tersebut bertujuan untuk
mendapatkan data yang akurat mengingat di Kantor Bersama Samsat terdapat tiga
Instansi yaitu Polri, Jasa Raharja dan Pemerintah Daerah sehingga dapat dirumuskan
kebijakan yang strategis.

Menyikapi kondisi ini Tim Pembina Samsat sepakat untuk menerapkan kebijakan
dalam rangka meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor
salah satunya adalah penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor
yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis
masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Hal ini tertuang
dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, khususnya Pasal 74 Ayat 2 poin b.

Penerapan kebijakan ini tentunya akan dilakukan secara bertahap dan akan diawali
dengan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tingkat
kepatuhan dapat ditingkatkan. Sosialisasi tersebut mengenai proses
pemblokiran/penghapusan data kendaraan bermotor jika tidak melaksanakan
pengesahan STNK, Pembayaran Pajak, dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekurang-kurangnya 2 tahun.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono, menuturkan bahwa sosialisasi akan dilakukan dalam beberapa tahap. Pertama, sosialisasi melalui publikasi media TV, media sosial, flyer, dan webinar.

"Selain sosialisasi juga melibatkan pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapatkan masukan serta Sosialisasi dan edukasi kepada Pemerintah Daerah," kata Rivan dalam keterangan pers yang diterima Radio Sonora.

Rivan menambahkan, guna mendorong kebijakan tersebut Kementerian Dalam Negeri sedang mempersiapkan rencana memberikan stimulus kepada masyarakat berupa penghapusan Biaya Bea Balik Nama (BBN II) dan penghapusan Denda Progresif untuk Kepemilikan Kendaraan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm