Pihaknya menyebutkan bahwa alasan sang pengendara adalah buru-buru karena hendak mengantarkan keluarga ke rumah sakit.
“Menurut pengakuan yang disampaikan kepada kami, yang bersangkutan sadar bahwa itu melanggar rambu lalu lintas, tetapi saat itu sedang mau mengantar saudaranya ke rumah sakit,” ungkapnya memaparkan.
Pengendara mengaku, menggunakan jalur transjakarta agar bisa sampai tujuan lebih cepat.
“Pengendara sudah membuat surat pernyataan, sudah kami tilang,” sambung Sambodo.
Plat khusus
Diketahui bahwa penggunaan plat khusus memang sedang banyak diperbincangkan, bahkan hal tersebut membuat masyarakat resah, pasalnya pengguna plat khusus kerap kali menunjukkan etika jalan raya yang tidak baik.
Tak hanya ditilang, sang pengguna Fortuner dengan plat RFY tersebut pun juga mendapatkan sanksi cabut izin penggunaan plat nomor khusus milik pegawai pemerintahan.
“Selain diberikan tilang kepada yang bersangkutan, plat nomor dan STNK khusus tersebut kemudian kami tarik dan kami sita,” tegasnya.
Baca Juga: Kendaraan Dinas Pemkot Makassar, Plat Nomor Dihitamkan Seolah Milik Pribadi