Sonora.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan Pertemuan Bilateral dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi di Jenewa, Swiss, Selasa (14/6) waktu setempat.
Dalam pertemuan ini dilakukan pembahasan yang mendalam terkait dengan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang merupakan tindak lanjut dari Pertemuan Bilateral sebelumnya, dalam Pertemuan Kedua Kelompok Kerja Bidang Ketenagakerjaan (Employment Working Group/EWG Meeting) Presidensi Indonesia G20 tahun 2022 di Yogyakarta.
"Pertemuan ini bagian dari upaya kita mempercepat Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi, terutama terkait pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI)," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, Rabu (15/6/2022).
Baca Juga: Sekjen Kemnaker: India Dukung Indonesia Sukseskan Presidensi G20
Lebih lanjut Anwar menjelaskan, hingga saat ini proses penyusunan MoU antara tim teknis dari kedua negara, berjalan dengan lancar dan produktif, serta membawa sejumlah kemajuan.
"Terutama menyangkut masalah penempatan dan pelindungan para pekerja migran kita ini, tentunya lebih baik dari waktu-waktu sebelumnya," tambah Anwar, Rabu (15/6/2022).
Beberapa poin yang masuk dalam pembahasan di Pertemuan Bilateral tersebut antara lain; pengupahan; pelindungan; hubungan kerja; hak-hak PMI; serta batas-batas kewajiban PMI selama bekerja di Arab Saudi.
Baca Juga: Momentum Bangun Sinergitas Kementerian/Lembaga Lindungi Awal Kapal
"Sekali lagi ini memang langkah yang sangat progresif. Namun demikian perlu kita kawal secara bersama. Mudah-mudahan setelah MoU itu selesai kita benar-benar memiliki sebuah sistem yang baik untuk kita menempatkan pekerja migran kita, terutama di Arab Saudi," terang Anwar, Rabu (15/6/2022).
Sebagai informasi, sebelumnya Menaker Ida Fauziyah juga telah melakukan Pertemuan Bilateral dengan Menteri Tenaga Kerja dan Pembangunan Kerajaan Arab Saudi, Ahmed Al-Rajhi, secara virtual (3/6/2022).
Melalui pertemuan tersebut, Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi telah sepakat untuk mempercepat proses integrasi sistem MUSANED (aplikasi pasar kerja Arab Saudi) dan SISNAKER (sistem pasar kerja Kembaker RI) dengan melakukan amandemen terhadap Technical Arrangement yang telah habis masa berlakunya.
Kedua negara juga telah membahas penghentian konversi visa setelah penerapan program SPSK (Sistem Penempatan Satu Kanal).
Baca Juga: Kemnaker Dorong Kondusifitas di Sektor Pekerja Sawit