Sonora.ID - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sangat menyesalkan terjadinya kasus penganiayaan terhadap seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs), usia 13 tahun, hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Sembilan anak menjadi terlapor dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Kotamogabu, Sulawasi Utara tersebut.
“Kami berduka seorang anak meninggal akibat kasus penganiayaan di lingkungan sekolah oleh teman-teman korban sendiri. Kasus ini sangat menyedihkan, korban mendapatkan kekerasan di lingkungan yang sepatutnya aman dan jauh dari tindak kekerasan,” kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, dalam keterangan pers, Rabu (15/06/2022).
Baca Juga: Kejari dan Pemkot Cirebon Luncurkan Jaksa Sahabat Sekolah
Menteri PPPA berharap penanganan kasus ini dapat dilakukan untuk memberikan rasa keadilan terhadap korban sekaligus anak sebagai terlapor dapat terpenuhinya hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) selama proses hukum berlangsung.
Menteri PPPA mengingatkan satuan pendidikan adalah lingkungan yang ramah terhadap anak, melindungi anak, inklusif, serta nyaman bagi perkembangan fisik, kognisi, dan psikososial anak.
Pengelola satuan pendidikan harus memastikan bahwa sekolah jauh dari tindakan kekerasan dan diskriminasi dalam bentuk apapun.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi saat korban akan ke mushola untuk sholat.
Baca Juga: Beberapa Sekolah di Palembang Belum Terapkan Digitalisasi Pendidikan, Sekda Angkat Suara
Korban ketika masuk ditangkap dan dibanting ke lantai oleh teman-temannya, kedua tangannya dipegang pegang, wajah ditutup dengan sajadah dan tubuhnya ditendang.