Sonora.ID - Badan Legislasi DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) untuk disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR RI.
Pengesahan akan dilakukan dalam sidang Paripurna DPR selanjutnya.
Kemudian DPR akan membahas RUU KIA tersebut bersama pemerintah untuk selanjutnya dijadikan undang-undang.
Baca Juga: Puan Dengarkan Keluhan Pemulung di Mojokerto
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengapresiasi DPR yang memberikan perhatian besar terhadap persoalan kesejahteraan ibu dan anak melalui penyusunan RUU KIA.
“Kami mengapresiasi setiap upaya yang diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak dalam berbagai aspek. Kami mendapat informasi bahwa RUU KIA bertujuan untuk membentuk generasi unggul bangsa di masa depan. Oleh karena itu, kami berharap RUU KIA sebagai terobosan baru untuk menghadirkan aturan yang memberikan perlindungan, pemberdayaan, dan keberpihakan terhadap ibu dan anak sehingga generasi yang sehat, terdidik, dan berakhlak mulai dapat dicapai,” kata Menteri PPPA, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/06).
Baca Juga: Covid-19 Kembali Naik, Netty: Akibat Pemerintah Memberi Kesan Covid-19 Sudah Hilang
Menteri PPPA mengatakan penyusunan RUU KIA sejalan dengan (5) lima Isu Prioritas KemenPPPA, yakni; Pertama, Peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berperspektif gender; Kedua, Peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pengasuhan anak; Ketiga, Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak; Keempat, Penurunan pekerja anak; Kelima, Pencegahan perkawinan anak.
Pencapaian target kelima isu prioritas, khususnya pada isu prioritas kedua, dapat mengalami percepatan apabila RUU KIA disahkan.
“Tumbuh kembang anak yang sehat dan berkualitas ditentukan oleh pengasuhan. Sehingga peran penting ibu dalam pengasuhan anak seyogyanya ibu juga dalam kondisi sehat secara fisik dan mental di ruang domestik maupun ruang publik,” ujar Menteri PPPA.