Medan, Sonora.ID - Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) saat ini sedang terus mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan baik.
Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi menyampaikan dalam sambutannya pada acara Customer Gathering yang digelar bersama Nasabah Prioritas Bank Mandiri Region 1/Sumatera 1 di Capital Building pada Rabu 15 Juni 2022, PPS memiliki banyak manfaat.
Baca Juga: Pemkab Cirebon Apresiasi Bagi Wajib Pajak Teladan
“Bagi peserta Tax Amnesty, dapat mengikuti PPS skema kebijakan I, kemudian mendapatkan manfaat tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak yang besarnya 200% dari PPh yang kurang dibayar, dan data yang diikutkan PPS tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak." Ujar Eddi.
PPS merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diundangkan pada 29 Oktober 2021.
Program ini memberikan kesempatan pada wajib pajak untuk menuntaskan kewajiban perpajakan yang belum terselesaikan dengan membayar pajak penghasilan (PPh) ke kas negara berdasarkan pengungkapan harta.
Pada kesempatan ini Eddi menghimbau kepada nasabah prioritas Bank Mandiri peserta kegiatan agar dapat memanfaatkan PPS di sisa waktu yang ada.
“PPS tidak berlaku selamanya, program ini hanya berlaku pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 saja. Untuk itu, segera ungkap saja mumpung ada PPS” Ujar Eddi.
Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta dan diisi oleh narasumber dari penyuluh pajak Kanwil DJP Sumut I Musthafa Kemal Nasution.