Tongam L Tobing : Ada Banyak Praktek Pinjol Ilegal yang Muncul di Tengah Masyarakat

16 Juni 2022 19:15 WIB
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menuturkan sampai saat ini ada banyak praktek Pinjaman online (Pinjol) ilegal
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menuturkan sampai saat ini ada banyak praktek Pinjaman online (Pinjol) ilegal ( Eric Indra Cipta)

Medan, Sonora.ID - Dalam kegiatan Media Gathering Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) di Hotel Niagara, Kota Parapat, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (16/06/2022).

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menuturkan sampai saat ini ada banyak praktek Pinjaman online (Pinjol) ilegal yang muncul di tengah-tengah masyarakat.

Bahkan dalam mengelabui para calon nasabahnya, para influencer Pinjol ilegal ini terkadang membuka salah satu usahanya di antaranya unit usaha berkedok koperasi maupun usaha pegadaian.

“Ada banyak Pinjol ilegal tapi hanya hanya 102 Pinjol yang memiliki izin. Maka dari itu masyarakat diminta untuk selalu berhati-hati saat ingin melakukan peminjaman, “ungkap Tongam.

Baca Juga: Bebas dari Jerat Pinjol, Ini 3 Shio yang Makmur dan Sejahtera di Bulan Juni 2022, Hutang Auto Lunas

Di dalam kegiatan tersebut, bertajuk Penguatan Inklusi Keuangan dan Waspada Investasi Ilegal di Sumut tersebut, Tongam L Tobing juga menegaskan kalau masih banyak masyarakat kita yang terjebak ke dalam Pinjol ilegal tersebut.

Hal itu terjadi masih menurut Tongam, dikarenakan adanya berbagai sebab, di antaranya masyarakat tidak memahami literasi keuangan terkait tata cara peminjaman, aturan hukum dan risiko yang dialami. 

Sehingga mereka cenderung mendapatkan pinjaman yang sebenarnya ringan, namun prakteknya sangatlah memberatkan.

Baca Juga: Terbebas dari Pinjol dan Hutang, 3 Shio Ini Bakal Dapat Rejeki dan Cuan Melimpah

“Kita berharap masyarakat tidak asal ikut saja akan tetapi pahami terlebih dahulu literasinya, karena semakin dipahami maka semakin sempit ruang gerak pelaku Pinjol ilegal tersebut, “harapnya seraya menjelaskan tip agar terhindar dari jebakan Pinjol online yakni hanya meminjam pada fintech peer -to-peer lending yang terdaftar di OJK.

“Cek daftarnya di situs ojk.co.id. Kemudian meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, meminjam untuk kepentingan yang produktif dan memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan resikonya, “tutupnya.

Baca Juga: Paling Lihai Atur Keungan, Inilah 5 Zodiak Anti Utang dan Bebas Pinjol

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm