Meski demikian, Ia mengaku telah melakukan upaya, salah satunya dengan memasang patok hingga plang yang menjadi tanda aset milik Pemko Banjarmasin.
"Apabila ternyata ada lahan milik pemko yang ditempati masyarakat, kita juga akan memberitahu kepada warga yang bersangkutan," jelasnya.
Ia menambahkan, baru-baru ini, Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor juga sudah menginstruksikan para lurah di Kota Banjarmasin, untuk mendata aset milik Pemko Banjarmasin.
Terlebih sebenarnya lanjut Pahri, dasar hukum pengelolaan aset itu sendiri ada dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tepatnya pada pasal 296.
"Pengamanan fisik berupa pemasangan patok plang papan nama atau pagar. Pengamanan administrasi, meliputi pencatatan di buku daftar aset. Dan pengamanan hukum, melalui pensertifikatan aset," ungkapnya.
"Sebenarnya, hal itu sudah dilakukan sejak tahun 2011. Ketika dibentuk bidang aset," sambungnya lagi.
Disinggung perihal aset lahan Pasar Batuah, Pahri menekankan bahwa sedari dulu masyarakat di sana sudah merasa membeli.
Padahal kenyataannya menurut Pahri, bukan membeli.
"Sebenarnya legalitas mereka berdagang saja. Seperti di pasar-pasar pada umumnya, mereka memiliki kartu pemakaian tempat. Bukan kepemilikan. Hanya menandakan bahwa mereka boleh berdagang di situ," jelasnya.
"Kalau kepemilikan aset, tidak. Aset tidak bisa dijual. Bahkan pemko pun tak boleh menjual aset. Menghibahkan pun berat," tambahnya.
Disinggung berapa banyak aset yang dimiliki pemko, Pahri mengaku tak bisa merincikan, lantaran saking banyaknya.
Namun menurutnya, yang tampak terlihat jelas, selain yang sudah dipasangi plank dan patok, adalah lahan pasar.
"Itu belum termasuk dengan aset-aset warisan. Karena tidak hanya tanah, bangunan, jalan. Banyak. Belum lagi membenahi aset yang datang (pembangunan/pembelian) tiap tahun kami cukup kesulitan," tutupnya.
Baca Juga: Jelang Penertiban Pasar Batuah, Lokasi Relokasi Pedagang Disiapkan