Pengurusan IMB Lamban, DPRD Makassar Soroti Kinerja Distaru dan PTSP

17 Juni 2022 17:48 WIB
Rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Makassar
Rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Sejumlah legislator DPRD setempat mempertanyakan sistem pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Proses penertiban dianggap lamban, berdasarkan pengaduan yang diterima dari masyarakat.

Olehnya, memanggil instansi terkait dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Kamis (16/6/2022).

Ketua Komisi C, Sangkala Sadiko memandang, masalah ini terjadi seiring kurangnya koordinasi antara Dinas Tata Ruang dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca Juga: Penundaan Pembongkaran Ditolak, Revitalisasi Batuah Kian Mantap

Olehnya, warga menjadi bingung saat mengurus. Seperti yang dikeluhkan pemohon dari bangunan permanen di jalan boulevard.

"Saya sudah komunikasi dengan pemohon, dia mengaku sudah sekian lama perincian itu diajukan tapi bolak balik dan tidak terbayarkan ini berarti IMB belum selesai," ujarnya.

Dia mengatakan, pengajuan telah dilakukan sejak Februari lalu. Namun karena masalah teknis, IMB belum juga diterbitkan.

Baca Juga: DPRD Kalsel Setujui Dokumen Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021

Menurutnya, seharusnya ada pendampingan dan sosialisasi karena bisa saja pemohon belum mengetahui prosedur dan persyaratan.  

Politisi partai PAN ini juga menyoroti perbedaan data dan pernyataan antara Dinas Tata Ruang dan DPMPTSP.

Menyusul Distaru mengaku IMB bangunan tersebut sudah selesai, sedangkan dinas DMP PTSPT malah sebaliknya.

"Tata ruang apa kendalanya ini sampai tidak terselesaikan urusan dan menunggu pemohon," jelasnya.

Sementara legislator, Galmerrya Kondorura mengungkap temuannya, dimana banyak bangunan di Makassar yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Jika ini dibiarkan, akan berdampak kepada hilangnya pendapatan. Harapannya, pemerintah mempermudah pengurusan perizinan.
 
"Tata ruang sudah melihat permohonan untuk diproses, seharusnya sudah ketahui data kalau tidak bisa mengetahui periksa," katanya.

Baca Juga: DPRD Kota Cirebon Gelar One Day With Citizen

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm