Sonora.ID - Nikita Mirzani kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kali ini soal penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Kabar terbarunya, tersiar bahwa Polres Serang Kota telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka.
Kabar itu tersebar seiring dengan adanya surat ketetapan nomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang penentuan status tersangka tertanggal 13 Juni 2022.
Dalam surat itu, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
Dito Mahendra melaporkan wanita yang biasa disapa Nyai ini ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Baca Juga: Tak Puas Menang Lawan Dinar Candy, Nikita Mirzani Tantang Luna Maya
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Surat itu bahkan ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma.
Saat dikonfirmasi oleh kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitongan mengaku akan mengkonfirmasinya kepada Kapolres Serang Kota Kombes Pol Nugroho soal benar atau tidaknya surat penetapan tersangka tersebut.