Makassar, Sonora.ID - Pemerintah melalui Dinas tata ruang (Distaru) berencana membongkar paksa klinik kecantikan di jalan andi djemma.
Ini lantaran melanggar aturan berupa melewati garis sempadan bangunan (roilen) depan.
Kepala Distaru, Fahyuddin mengatakan, telah melayangkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan.
"Kami juga sudah berikan surat teguran, pertama hingga ketiga dan langsung kita lakukan penyegelan. Kita kasih waktu untuk melakukan pembongkaran," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat (17/6/2022).
Olehnya, petugas mengambil langkah selanjutnya berupa penyegelan terhadap bangunan.
"Kita sudah sampaikan ke pemilik silakan anda bongkar sendiri atau kalau tidak kami yg bongkar. Kami kasih waktu untuk mereka bongkar sendiri," jelasnya.
Pemilik saat ini diberi waktu untuk membongkar sendiri bangunannya. Namun, jika tidak dilaksanakan, akan dilakukan pembongkaran paksa.
"Kami ambil tindakan (pembongkaran) sesuai SOP. Itu paling lambat 22 (Juni) pekan depan," sambungnya.
Dia menjelaskan, bangunan tersebut berbahaya lantaran nyaris mengambil badan jalan. Olehnya, membahayakan pengendara yang melintas.
Baca Juga: Pemkot Makassar Siap Bongkar Paksa Klinik Kecantikan di Jalan Andi Djemma
"Memang menyalahi aturan, keluar dari garis rolling yang ada di jalan andi Jemma. Di pertigaan juga sangat menghalangi pengendara kalau mau belok ke andi jemma. Ada juga komplain dari masyarakat,"
"Disitu ada pertigaan yang masuk di bontolanra. Itu kalau orang lewat situ, ditutup sampingnya jadi tidak kelihatan, diharapkan dibongkar disitu, karena jadi penghalang akses lalin. Ini membahayakan pengendara," jelasnya.