Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Sabtu (18/6/2022).
"Alhamdulillah dengan peran serta masyarakat, Polrestabes Medan beserta Polsek jajaran melakukan penindakan terhadap 107 orang tersangka dari 77 perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), dan pencurian sepeda motor (Curanmor),"kata Kompol Teuku Fathir.
Kompol Fathir membeberkan dari 77 perkara tersebut didominasi oleh tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni masuk ke rumah korban kemudian mengambil barang-barang milik korban lalu pelaku menjual hasil kejahatan.
"Ada tiga tersangka yang diberikan tindakan tegas karena melakukan perlawanan kepada petugas saat diamankan,"jelasnya.
Dirinya menyebutkan motif para pelaku melakukan tindak kejahatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli narkoba, bermain judi dan sebagian untuk kebutuhan hidup.
"Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP minimal 7 tahun penjara tentang pencurian dan pasal 365 KUHP ancaman 9 tahun penjara tentang pencurian dengan kekerasan,"ucapnya.
Kasat Reskrim berharap kepada masyarakat untuk turut membantu dalam mewujudkan Kota Medan yang aman dan tentram.
"Kami ucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat yang telah membantu kami untuk mewujudkan Kota Medan aman dan tentram demi terwujudnya rasa aman bagi masyarakat," pungkasnya.