Sonora.ID – Pengacara Razman Arif Nasution kabarnya telah melaporkan Denise Chariesta dan Syamsul Chaniago yang merupakan selebgram ke Polda Sumatera Utara pada Sabtu (18/6).
Hal ini dilakukan oleh Razman atas dugaan kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Saya pada tanggal 18 Juni 2022 telah resmi melaporkan saudari Denise Chariesta dan saudara Syamsul Chaniago ke Polda Sumatera Utara." ujar Razman Nasution di Jakarta, Minggu (19/6).
Menurutnya, laporan itu dibuat atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Denise terhadapnya melalui kanal akun YouTube miliknya.
Baca Juga: Uya Kuya dan Denise Chariesta Ditipu Medina Zein Puluhan Juta: Dia Pakai KTP Raffi Ahmad!
"Ada pun laporan saya terkait dengan pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 3 perubahan UU ITE nomor 11 tahun 2008." jelasnya.
Pemilik RAN Law Firm itu menyebut Denise melakukan ujaran kebencian dan juga keterangan palsu.
Menurut keterangannya, Denise menuduh dirinya melakukan pemerasan terhadap klien.
"Dia (Denise Chariesta, red) menuduh saya sebagai rentenir," bebernya.
Razman Arif Nasution belakangan terlibat saling sindir dengan Denise Chariesta.