Riau, Sonora.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau dan Jajaran Perbankan baik Bank Umum maupun Syariah di Wilayah Provinsi Riau menyelenggarakan kegiatan Sinergi dan Kolaborasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Kegiatan yang diselenggarakan pada Jumat (17/06/2022) di Grand Ballroom Hotel Pangeran Pekanbaru ini, dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau Ahmad Djamhari dan dihadiri langsung oleh Kepala OJK Provinsi Riau Muhammad Lutfi beserta Pimpinan Perwakilan Perbankan yang berada di Provinsi Riau.
“Bulan Juni ini kita canangkan sebagai bulan gencar untuk melaksanakan sosialisasi termasuk dari unsur Perbankan agar menjangkau lebih banyak nasabah untuk mendapatkan informasi tentang PPS ini, sehingga dapat meningkatkan jumlah keikutsertaan pada program ini. Meskipun hanya tersisa beberapa hari lagi, tidak ada kata terlambat. Melalui program ini, kita dapat memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta yang dimilikinya. Walapun semua itu akan kembali kepada Wajib Pajak tersebut, memilih tarif kecil yang ditawarkan selama program ini ada atau tarif yang lebih besar setelah program ini selesai,” ujar Ahmad Djamhari pada pembukaan kegiatan.
Baca Juga: BPJS Pekanbaru Ungkap Kemudahan Peserta JKN dalam Akses Layanan
Lebih lanjut, Ahmad juga menjelaskan bahwa DJP dalam hal ini Kanwil DJP Riau meminta bantuan jajaran perbankan yg berada di Provinsi Riau untuk terlibat dalam penyampaian informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela oleh DJP dan apabila selama penyebarluasan informasi tersebut ada beberapa hal yang perlu dibantu, maka Kanwil DJP Riau akan siap untuk memberikan bantuan.
PPS merupakan program yang diinisiasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak agar menuntaskan kewajiban perpajakan yang belum terselesaikan dengan membayarkan pajak penghasilan (PPh) ke kas negara berdasarkan pada pengungkapan harta.
Muhammad Lutfi selaku Kepala OJK Provinsi Riau juga turut menyampaikan beberapa hal dalam kegiatan tersebut.
“Sebelumnya perlu saya sampaikan, sejak 2017, OJK dan DJP telah menandatangani Nota Kesepahaman yang salah satu kegiatannya adalah tukar menukar informasi dan data dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan baik di OJK maupun di DJP. Oleh karena itu, seluruh data dan informasi yang diterima oleh DJP hanya digunakan untuk tujuan penelitian dan pengawasan kepatuhan perpajakan berdasarakan Undang-Undang. Bagi OJK, kerjasama ini merupakan bagian penting dari tugas dan fungsi OJK dalam mendukung kebijakan pemerintah khususnya dalam pemulihan ekonomi nasional sebagai program recovery ekonomi pasca pandemi,” ujar Lutfi.
Baca Juga: DJP Riau Kupas PPS di Radio Smart FM Pekanbaru
“OJK sebagai salah satu lembaga negara berkewajiban untuk mendukung secara penuh pelaksanaan program ini dimana rentang waktu Program Pengungkapan Sukarela ini akan berakhir di 30 Juni 2022, ini harus menjadi perhatian kita para pimpinan perbankan agar waktu yang kurang lebih 10 hari ini dapat kita gunakan dengan optimal untuk menyampaikan informasi kepada nasabah kita,” imbuh Lutfi pada sambutannya.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi yang dipimpin oleh Verizal Suryadi selaku Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Riau.
Selama kegiatan diskusi, beberapa hal mengenai perpajakan seperti kewajiban perpajakan nasabah dan tata cara yang baik untuk menyebarluaskan informasi mengenai PPS juga turut ditanyakan.
Diskusi diakhiri dengan jajaran perbankan yang telah sepakat untuk turut terlibat dalam penyebarluasan mengenai PPS.
“Kami berharap, melalui kegiatan ini, akan lebih banyak Wajib Pajak yang tau dan mengikuti Program Pengungkapan Sukarela. Ini merupakan kesempatan yang diberikan oleh DJP dan seharusnya dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh Wajib Pajak,” ujar Ahmad saat menutup kegiatan tersebut.
Baca Juga: Kasus Investasi Bodong Masih Menjamur, OJK Riau Kembali Ingatkan Masyarakat Agar Waspada